AJI: Pers Mahasiswa Tidak Boleh Dihalangi saat Laksanakan Tugasnya
Kamis, 15 Oktober 2020 - 22:55 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, Dewan Pers membagi kuadran media menjadi dua. Kuadran 1 adalah perusahaan media yang berbadan hukum, sementara Kuadaran 2 adalah pers komunitas.
Pers kampus atau persma masuk ke dalam Kuadran 2 yaitu. Menurutnya, pers kampus berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama, dan tidak boleh dihalang-halangi dalam melaksanakan tugasnya. (Baca Juga: Tips Sukses KKN dan Pengabdian Masyarakat untuk Mahasiswa )
“Saya menyarankan pers kampus yang mengalami kekerasan supaya melapor ke kepolisian. Ini merujuk pada pasal 18 Undang-Undang Pers. AJI pun telah melakukan pendampingan kepada pers kampus," kata Sasmito.
Sejauh ini, AJI juga berupaya melakukan pendampingan kepada jurnalis profesional dan anggota pers mahasiswa. Juga melakukan pendampingan, konsuling kepada jurnalis yang mengalami kekerasan serta intimidasi, termasuk juga memberikan pelatihan kepada para jurnalis, termasuk anggota pers mahasiswa.
Safitri Rochmah
Kontributor GenSINDO
Universitas Al-Azhar Indonesia
Instagram: @safitri.rochmah
Pers kampus atau persma masuk ke dalam Kuadran 2 yaitu. Menurutnya, pers kampus berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama, dan tidak boleh dihalang-halangi dalam melaksanakan tugasnya. (Baca Juga: Tips Sukses KKN dan Pengabdian Masyarakat untuk Mahasiswa )
“Saya menyarankan pers kampus yang mengalami kekerasan supaya melapor ke kepolisian. Ini merujuk pada pasal 18 Undang-Undang Pers. AJI pun telah melakukan pendampingan kepada pers kampus," kata Sasmito.
Sejauh ini, AJI juga berupaya melakukan pendampingan kepada jurnalis profesional dan anggota pers mahasiswa. Juga melakukan pendampingan, konsuling kepada jurnalis yang mengalami kekerasan serta intimidasi, termasuk juga memberikan pelatihan kepada para jurnalis, termasuk anggota pers mahasiswa.
Safitri Rochmah
Kontributor GenSINDO
Universitas Al-Azhar Indonesia
Instagram: @safitri.rochmah
(it)
Lihat Juga :