Musim Kampanye, Pohon yang Dijadikan Papan Reklame Bisa Mati!
Senin, 19 Oktober 2020 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Aturan tersebut ada dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 23 Tahun 2018 dan Surat Edaran KPU No. 1.091 sebagai dasar penertiban serta Surat Keputusan (SK) No. 82 Tahun 2018 tentang Alat Peraga Kampanye (APK).
Seharusnya, calon kepala daerah dan tim suksesnya bisa berkampanye sesuai pada tempatnya dan gak merusak lingkungan. (Baca Juga: Lagu Buruh Tani jadi Mars saat Demo Omnibus Law, Begini Asal-usulnya )
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (Kabid SDM) Pulihkan Tangsel, Bagas Octa Pribakti. Menurutnya, paku berpotensi menjadi titik masuk bakteri yang menyebabkan infeksi terhadap pohon.
Bekas tusukan paku menyebabkan kerusakan dalam bentuk kompartementalisasi.
![Musim Kampanye, Pohon yang Dijadikan Papan Reklame Bisa Mati!]()
Foto:Yudhi/Okezone
Seharusnya, calon kepala daerah dan tim suksesnya bisa berkampanye sesuai pada tempatnya dan gak merusak lingkungan. (Baca Juga: Lagu Buruh Tani jadi Mars saat Demo Omnibus Law, Begini Asal-usulnya )
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (Kabid SDM) Pulihkan Tangsel, Bagas Octa Pribakti. Menurutnya, paku berpotensi menjadi titik masuk bakteri yang menyebabkan infeksi terhadap pohon.
Bekas tusukan paku menyebabkan kerusakan dalam bentuk kompartementalisasi.

Foto:Yudhi/Okezone
Lihat Juga :