Video Via Vallen Plagiat IU? Ini Batasan Plagiat Versi Hukum Indonesia
Senin, 26 Oktober 2020 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
Jadi, semakin banyak kesamaan sebuah karya dengan karya lain, semakin besar indikasi plagiarismenya. Tak jarang untuk menganalisis tingkat plagiarisme ini, para ahli juga turut andil. Hal ini tertulis pada pasal 44 ayat (1) UUHC tertulis:
“Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap …”
Pada pasal tersebut juga tertulis kalau kita tidak mau terjerat UUHC, kita harus menulis sumber karya orang lain yang kita gunakan secara lengkap dan digunakan hanya untuk keperluan pendidikan, penulisan, karya ilmiah, keamanan, pemerintahan, pertunjukan, dan pementasan yang tidak dipungut biaya. Namun lebih baik untuk meminta izin kepada sang pencipta karya yang akan kita gunakan.
Untuk mengatur hukum hak cipta internasional, terdapat Konvensi Berne yang membahas perlindungan karya literatur dan seni. Konvensi ini telah ditandatangani banyak negara termasuk Indonesia.
Seluruh karya yang tercipta di dalam negara yang menandatangani Konvensi Berne, maka hak ciptanya dilindungi juga oleh Konvensi Berne. (Baca Juga: Dijuluki King of OST, ini dia 10 OST populer yang dinyanyikan Chen EXO )
Dalam proses peradilan kasus hak cipta baik nasional maupun internasional - seperti kasus video musik Via Vallen dan Dyrga Dadali - dapat diadili pada peradilan niaga dengan sanksi maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Namun dalam penyelesaian kasus hak cipta dapat dilakukan mediasi, negosiasi, dan perjanjian sesuai hukum yang berlaku.
Lantas, apakah menurutmu video musik Via Vallen dan Dyrga Dadali ini sudah pasti pelanggaran hak cipta dan bisa dituntut?
Peter Leonaldy ND
Kontributor GenSINDO
Universitas Indonesia
Instagram: @peterleonaldy
“Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap …”
Pada pasal tersebut juga tertulis kalau kita tidak mau terjerat UUHC, kita harus menulis sumber karya orang lain yang kita gunakan secara lengkap dan digunakan hanya untuk keperluan pendidikan, penulisan, karya ilmiah, keamanan, pemerintahan, pertunjukan, dan pementasan yang tidak dipungut biaya. Namun lebih baik untuk meminta izin kepada sang pencipta karya yang akan kita gunakan.
Untuk mengatur hukum hak cipta internasional, terdapat Konvensi Berne yang membahas perlindungan karya literatur dan seni. Konvensi ini telah ditandatangani banyak negara termasuk Indonesia.
Seluruh karya yang tercipta di dalam negara yang menandatangani Konvensi Berne, maka hak ciptanya dilindungi juga oleh Konvensi Berne. (Baca Juga: Dijuluki King of OST, ini dia 10 OST populer yang dinyanyikan Chen EXO )
Dalam proses peradilan kasus hak cipta baik nasional maupun internasional - seperti kasus video musik Via Vallen dan Dyrga Dadali - dapat diadili pada peradilan niaga dengan sanksi maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Namun dalam penyelesaian kasus hak cipta dapat dilakukan mediasi, negosiasi, dan perjanjian sesuai hukum yang berlaku.
Lantas, apakah menurutmu video musik Via Vallen dan Dyrga Dadali ini sudah pasti pelanggaran hak cipta dan bisa dituntut?
Peter Leonaldy ND
Kontributor GenSINDO
Universitas Indonesia
Instagram: @peterleonaldy
(it)
Lihat Juga :