Video Via Vallen Plagiat IU? Ini Batasan Plagiat Versi Hukum Indonesia
Senin, 26 Oktober 2020 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
Plagiarisme atau penjiplakan termasuk ke dalam pelanggaran hak cipta yang dilindungi hukum di Indonesia dan diatur dalam UUHC (Undang-Undang Hak Cipta).
Hak cipta sendiri, berdasarkan UUHC, adalah hak eksklusif (dikhususkan) bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin ciptaannya untuk digunakan. Hak cipta secara otomatis ada ketika suatu karya dibuat sehingga seorang pencipta tidak perlu mendaftarkannya lagi.
Hak cipta menjadi sangat penting untuk melindungi pencipta suatu karya dari kerugian intelektual. Biasanya menyangkut kepentingan ekonomi di mana pelanggar hak cipta menyebarluaskan karya seseorang untuk mendapatkan uang.
Kebayang gak, sih, kalau kita sudah capek-capek membuat suatu karya, tapi orang lain mengambil untung atas karya kamu? Pasti kesal ‘kan? Itulah yang dirasakan para korban pelanggaran hak cipta. Hal ini jadi sangat penting pada masa sekarang yang serba mudah. Mencuri karya pun menjadi lebih mudah.
Kasus plagiarisme di Indonesia bukanlah hal yang baru, tapi masih menjadi perdebatan. Khususnya karya seni seperti musik , sinema, dan sebagainya.
Misalnya saja pada aturan umum dunia tentang plagiarisme musik, mengatakan bahwa sebuah musik dianggap menjiplak bahwa memiliki kesamaan dengan musik lain sebanyak 8 bar (kurang lebih 32 ketukan). Namun menurut sebagian musikus, aturan ini tidak bisa dijadikan patokan.
Maka dari itu, batasan hak cipta tidak bisa bertumpu pada perhitungan (kuantitatif), seperti aturan umum 8 bar pada musik, tapi dilihat pada substansinya (kualitatif), yaitu sejauh mana kemiripan suatu karya yang dianggap plagiat dengan karya aslinya.
![Video Via Vallen Plagiat IU? Ini Batasan Plagiat Versi Hukum Indonesia]()
Foto: YouTube IU Official/Ascadamusik
Hak cipta sendiri, berdasarkan UUHC, adalah hak eksklusif (dikhususkan) bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin ciptaannya untuk digunakan. Hak cipta secara otomatis ada ketika suatu karya dibuat sehingga seorang pencipta tidak perlu mendaftarkannya lagi.
Hak cipta menjadi sangat penting untuk melindungi pencipta suatu karya dari kerugian intelektual. Biasanya menyangkut kepentingan ekonomi di mana pelanggar hak cipta menyebarluaskan karya seseorang untuk mendapatkan uang.
Kebayang gak, sih, kalau kita sudah capek-capek membuat suatu karya, tapi orang lain mengambil untung atas karya kamu? Pasti kesal ‘kan? Itulah yang dirasakan para korban pelanggaran hak cipta. Hal ini jadi sangat penting pada masa sekarang yang serba mudah. Mencuri karya pun menjadi lebih mudah.
Kasus plagiarisme di Indonesia bukanlah hal yang baru, tapi masih menjadi perdebatan. Khususnya karya seni seperti musik , sinema, dan sebagainya.
Misalnya saja pada aturan umum dunia tentang plagiarisme musik, mengatakan bahwa sebuah musik dianggap menjiplak bahwa memiliki kesamaan dengan musik lain sebanyak 8 bar (kurang lebih 32 ketukan). Namun menurut sebagian musikus, aturan ini tidak bisa dijadikan patokan.
Maka dari itu, batasan hak cipta tidak bisa bertumpu pada perhitungan (kuantitatif), seperti aturan umum 8 bar pada musik, tapi dilihat pada substansinya (kualitatif), yaitu sejauh mana kemiripan suatu karya yang dianggap plagiat dengan karya aslinya.

Foto: YouTube IU Official/Ascadamusik
Lihat Juga :