Seulong 2AM Dituntut Hukuman Denda Usai Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Rabu, 04 November 2020 - 08:22 WIB
loading...
Seulong 2AM Dituntut Hukuman Denda Usai Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas
Seulong telah didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, setelah menabrak dan menewaskan pejalan kaki. Foto/Istimewa.
A A A
SEOUL - Kabar mengejutkan datang dari Seulong 2AM . Seulong telah didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, setelah menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas.

Seulong dilaporkan telah menyelesaikan masalah ini dengan keluarga korban. Pada di Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul, jaksa penuntut menyatakan bahwa pemilik nama asli Lim Seul Dong itu dituntut hukuman denda, tetapi tidak diungkap nominalnya. (Baca juga: Lagu "Dynamite" BTS Sudah Bertahan 10 Minggu di Billboard Hot 100 )

"Kami tidak dapat menyebutkan jumlah denda untuk dakwaan ringkasan. Kami mempertimbangkan fakta bahwa Lim setuju dengan keluarga yang ditinggalkan," kata Kejaksaan dilansir dari Allkpop.

Seperti diberitakan sebelumnya, Seulong terlibat dalam kecelakaan mobil yang mengakibatkan kematian seorang pejalan kaki. Pejalan kaki itu dilaporkan sedang berjalan menyebrang, dan Seulong menabraknya.

Pada saat kecelakaan terjadi, Seulong dipastikan dalam keadaan tidak sedang mabuk. Menurut laporan pada 26 Agustus, Kantor Polisi Seoul Seobu mengirimkan kasus tersebut kepada jaksa setelah melakukan panggilan kedua penyelidikan Seulong.

Saat itu, pria 33 tahun ini dituduh melanggar Undang-Undang khusus tentang Penanganan Lalu Lintas Kecelakaan. "Kasus ini telah dikirim ke penuntutan, dan rincian penyelidikan tidak dapat diungkapkan," jelas polisi. (Baca juga: Terima Tantangan Netizen, Arie Untung Tayangkan Aksi Bakar Tas )
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)