Seulong 2AM Dituntut Hukuman Denda Usai Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Rabu, 04 November 2020 - 08:22 WIB
loading...
Seulong 2AM Dituntut...
Seulong telah didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, setelah menabrak dan menewaskan pejalan kaki. Foto/Istimewa.
A A A
SEOUL - Kabar mengejutkan datang dari Seulong 2AM . Seulong telah didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, setelah menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas.

Seulong dilaporkan telah menyelesaikan masalah ini dengan keluarga korban. Pada di Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul, jaksa penuntut menyatakan bahwa pemilik nama asli Lim Seul Dong itu dituntut hukuman denda, tetapi tidak diungkap nominalnya. (Baca juga: Lagu "Dynamite" BTS Sudah Bertahan 10 Minggu di Billboard Hot 100 )

"Kami tidak dapat menyebutkan jumlah denda untuk dakwaan ringkasan. Kami mempertimbangkan fakta bahwa Lim setuju dengan keluarga yang ditinggalkan," kata Kejaksaan dilansir dari Allkpop.

Seperti diberitakan sebelumnya, Seulong terlibat dalam kecelakaan mobil yang mengakibatkan kematian seorang pejalan kaki. Pejalan kaki itu dilaporkan sedang berjalan menyebrang, dan Seulong menabraknya.

Pada saat kecelakaan terjadi, Seulong dipastikan dalam keadaan tidak sedang mabuk. Menurut laporan pada 26 Agustus, Kantor Polisi Seoul Seobu mengirimkan kasus tersebut kepada jaksa setelah melakukan panggilan kedua penyelidikan Seulong.

Saat itu, pria 33 tahun ini dituduh melanggar Undang-Undang khusus tentang Penanganan Lalu Lintas Kecelakaan. "Kasus ini telah dikirim ke penuntutan, dan rincian penyelidikan tidak dapat diungkapkan," jelas polisi. (Baca juga: Terima Tantangan Netizen, Arie Untung Tayangkan Aksi Bakar Tas )
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lisa BLACKPINK Raup...
Lisa BLACKPINK Raup Nilai Komersial Rp198 Miliar usai Tampil di Piala Dunia 2026
Keluarga Diserang Haters,...
Keluarga Diserang Haters, Ningning Aespa Siap Tempuh Jalur Hukum
Netizen Jepang Tuding...
Netizen Jepang Tuding BTS Diperlakuan Khusus FIFA di Piala Dunia 2026
Viral! Shakira Sapa...
Viral! Shakira Sapa Penggemar Pakai Bahasa Korea usai Bertemu BTS
BTS Jadi Magnet di Final...
BTS Jadi Magnet di Final Piala Dunia 2026, Justin Bieber hingga Tom Cruise Datang Menyapa
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan...
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan K-Wave sebagai Motor Kolaborasi Brand dan Komunitas Penggemar
Momen Prabowo dan Lee...
Momen Prabowo dan Lee Jae Myung Bertemu Carmen Hearts2Hearts, Kompak Lakukan Simbol Hati
SEAblings vs KNetz:...
SEAblings vs KNetz: Studi Kasus Krisis Komunikasi Budaya di Era Viralnya Identitas Digital
Rekomendasi
Selain Sertifikat TKA,...
Selain Sertifikat TKA, Ini Syarat Dokumen SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Berita Terkini
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Serial My Chef In Crime...
Serial My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+, Gabungkan Misteri Kriminal dengan Dunia Kuliner
PRIMARIA FEST Sukabumi...
PRIMARIA FEST Sukabumi 2026 Satukan Ribuan Penikmat Indonesian Bounce Music
Inovasi Bahan Masak...
Inovasi Bahan Masak Dorong Kreativitas Pelaku Industri Kuliner
Eksplorasi Menyeluruh...
Eksplorasi Menyeluruh Thailand: Keseruan Berwisata di Bangkok dan Pattaya
Infografis
Mobil Tabrak Kerumunan...
Mobil Tabrak Kerumunan Orang di AS, 10 Warga Tewas dan 30 Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved