Kemenparekraf Ajak Pelaku Kuliner Bali Terapkan Protokol CHSE
Selasa, 10 November 2020 - 17:22 WIB
loading...
Salah satu restoran yang ada di Bali. Foto/SINDOmedia/Dyah Ayu Pamela
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengajak pelaku usaha sektor kuliner di Bali melaksanakan penerapan protokol CHSE (Clean, Health, Safety, Environment) yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup. Tujuannya agar pelaku usaha di sektor kuliner bisa tetap produktif dan membuat rasa aman konsumen di tengah pandemi COVID-19.
Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf /Baparekraf Ari Juliano mengatakan, industri kuliner menjadi salah satu subsektor unggulan dalam peningkatan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha kuliner untuk menerapkan protokol CHSE di masa pandemi COVID-19, agar menimbulkan rasa aman dan percaya konsumen untuk membeli produk.
(Baca Juga: Coba Yuk, Hazelnut Cream Cheese Stix! Menu Terbaru Auntie Anne’s )
"Maka diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk membangkitkan semangat serta memberikan edukasi dalam mengembangkan usaha dan produk kuliner bagi para pelaku usaha kuliner dalam menerapkan protokol CHSE di masa pandemi COVID-19," ujar Ari Juliano dalam acara MASAMO dan Penerapan CHSE di bidang kuliner yang diselenggarakan di Bali, beberapa waktu lalu.
Kemenparekraf pun telah mengeluarkan panduan teknis pelaksanaan protokol CHSE untuk bidang pariwisata, termasuk usaha kuliner, yang dapat diterapkan oleh pelaku usaha kuliner seperti rumah makan dan restoran.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya mengatakan, protokol CHSE yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha kuliner yaitu dengan menjaga kebersihan baik dari segi tempat, peralatan, bahan makanan, hingga dari sisi pengolahannya.
"Maka, saran kami, saat membuka restoran atau rumah makan yang bisa dilakukan untuk mencegah adanya COVID-19 adalah dengan membuka pintu dan ventilasi udara. Sebab, tempat terbuka lebih aman dari yang tertutup. Kemudian disinfektan ruangannya. Jadi semua dibersihkan, taplaknya diganti dan sebagainya," ujar dr. Suarjaya.
Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf /Baparekraf Ari Juliano mengatakan, industri kuliner menjadi salah satu subsektor unggulan dalam peningkatan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha kuliner untuk menerapkan protokol CHSE di masa pandemi COVID-19, agar menimbulkan rasa aman dan percaya konsumen untuk membeli produk.
(Baca Juga: Coba Yuk, Hazelnut Cream Cheese Stix! Menu Terbaru Auntie Anne’s )
"Maka diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk membangkitkan semangat serta memberikan edukasi dalam mengembangkan usaha dan produk kuliner bagi para pelaku usaha kuliner dalam menerapkan protokol CHSE di masa pandemi COVID-19," ujar Ari Juliano dalam acara MASAMO dan Penerapan CHSE di bidang kuliner yang diselenggarakan di Bali, beberapa waktu lalu.
Kemenparekraf pun telah mengeluarkan panduan teknis pelaksanaan protokol CHSE untuk bidang pariwisata, termasuk usaha kuliner, yang dapat diterapkan oleh pelaku usaha kuliner seperti rumah makan dan restoran.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya mengatakan, protokol CHSE yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha kuliner yaitu dengan menjaga kebersihan baik dari segi tempat, peralatan, bahan makanan, hingga dari sisi pengolahannya.
"Maka, saran kami, saat membuka restoran atau rumah makan yang bisa dilakukan untuk mencegah adanya COVID-19 adalah dengan membuka pintu dan ventilasi udara. Sebab, tempat terbuka lebih aman dari yang tertutup. Kemudian disinfektan ruangannya. Jadi semua dibersihkan, taplaknya diganti dan sebagainya," ujar dr. Suarjaya.
Lihat Juga :