Kemenparekraf Ajak Pelaku Kuliner Bali Terapkan Protokol CHSE
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengajak pelaku usaha sektor kuliner di Bali melaksanakan penerapan protokol CHSE (Clean, Health, Safety, Environment) yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup. Tujuannya agar pelaku usaha di sektor kuliner bisa tetap produktif dan membuat rasa aman konsumen di tengah pandemi COVID-19.
Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf /Baparekraf Ari Juliano mengatakan, industri kuliner menjadi salah satu subsektor unggulan dalam peningkatan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha kuliner untuk menerapkan protokol CHSE di masa pandemi COVID-19, agar menimbulkan rasa aman dan percaya konsumen untuk membeli produk.
( )
"Maka diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk membangkitkan semangat serta memberikan edukasi dalam mengembangkan usaha dan produk kuliner bagi para pelaku usaha kuliner dalam menerapkan protokol CHSE di masa pandemi COVID-19," ujar Ari Juliano dalam acara MASAMO dan Penerapan CHSE di bidang kuliner yang diselenggarakan di Bali, beberapa waktu lalu.
Kemenparekraf pun telah mengeluarkan panduan teknis pelaksanaan protokol CHSE untuk bidang pariwisata, termasuk usaha kuliner, yang dapat diterapkan oleh pelaku usaha kuliner seperti rumah makan dan restoran.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya mengatakan, protokol CHSE yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha kuliner yaitu dengan menjaga kebersihan baik dari segi tempat, peralatan, bahan makanan, hingga dari sisi pengolahannya.
"Maka, saran kami, saat membuka restoran atau rumah makan yang bisa dilakukan untuk mencegah adanya COVID-19 adalah dengan membuka pintu dan ventilasi udara. Sebab, tempat terbuka lebih aman dari yang tertutup. Kemudian disinfektan ruangannya. Jadi semua dibersihkan, taplaknya diganti dan sebagainya," ujar dr. Suarjaya.
Menurutnya, COVID-19 dapat menempel di permukaan kayu dalam waktu hingga tiga jam, sedangkan jika pada benda yang terbuat dari kaca, virus dapat menempel hingga lima jam. Sehingga dinilai penting untuk selalu membersihkan meja makan sebelum dan sesudah pelanggan makan.
( )
Dr. Suarjaya menambahkan, meski COVID-19 tidak menular melalui makanan, namun kebersihan dari pelaku usaha harus tetap dijaga dengan disiplin. Selain itu, penting juga untuk menerapkan protokol kesehatan bagi konsumen yang datang.
"Virus ini tidak menular melalui makanan. Maka dianjurkan sering-sering minum, karena ketika masuk dalam pencernaan akan mati dia, virus ini tak tahan dengan asam lambung. Namun, yang dipakai untuk membungkus ini bisa menjadi perantara virus. Pihak restoran juga harus menerapkan protokol pada konsumen yang datang yaitu mencuci tangan, jaga jarak, dan menggunakan masker saat makanan belum disajikan," tutupnya.
Lihat Juga: Mengeksplorasi Keindahan Pulau Mujan dan Desa Banyu Resmi Bersama Chef Arie Andika di Dapoer Ngebul
Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf /Baparekraf Ari Juliano mengatakan, industri kuliner menjadi salah satu subsektor unggulan dalam peningkatan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha kuliner untuk menerapkan protokol CHSE di masa pandemi COVID-19, agar menimbulkan rasa aman dan percaya konsumen untuk membeli produk.
( )
"Maka diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk membangkitkan semangat serta memberikan edukasi dalam mengembangkan usaha dan produk kuliner bagi para pelaku usaha kuliner dalam menerapkan protokol CHSE di masa pandemi COVID-19," ujar Ari Juliano dalam acara MASAMO dan Penerapan CHSE di bidang kuliner yang diselenggarakan di Bali, beberapa waktu lalu.
Kemenparekraf pun telah mengeluarkan panduan teknis pelaksanaan protokol CHSE untuk bidang pariwisata, termasuk usaha kuliner, yang dapat diterapkan oleh pelaku usaha kuliner seperti rumah makan dan restoran.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya mengatakan, protokol CHSE yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha kuliner yaitu dengan menjaga kebersihan baik dari segi tempat, peralatan, bahan makanan, hingga dari sisi pengolahannya.
"Maka, saran kami, saat membuka restoran atau rumah makan yang bisa dilakukan untuk mencegah adanya COVID-19 adalah dengan membuka pintu dan ventilasi udara. Sebab, tempat terbuka lebih aman dari yang tertutup. Kemudian disinfektan ruangannya. Jadi semua dibersihkan, taplaknya diganti dan sebagainya," ujar dr. Suarjaya.
Menurutnya, COVID-19 dapat menempel di permukaan kayu dalam waktu hingga tiga jam, sedangkan jika pada benda yang terbuat dari kaca, virus dapat menempel hingga lima jam. Sehingga dinilai penting untuk selalu membersihkan meja makan sebelum dan sesudah pelanggan makan.
( )
Dr. Suarjaya menambahkan, meski COVID-19 tidak menular melalui makanan, namun kebersihan dari pelaku usaha harus tetap dijaga dengan disiplin. Selain itu, penting juga untuk menerapkan protokol kesehatan bagi konsumen yang datang.
"Virus ini tidak menular melalui makanan. Maka dianjurkan sering-sering minum, karena ketika masuk dalam pencernaan akan mati dia, virus ini tak tahan dengan asam lambung. Namun, yang dipakai untuk membungkus ini bisa menjadi perantara virus. Pihak restoran juga harus menerapkan protokol pada konsumen yang datang yaitu mencuci tangan, jaga jarak, dan menggunakan masker saat makanan belum disajikan," tutupnya.
Lihat Juga: Mengeksplorasi Keindahan Pulau Mujan dan Desa Banyu Resmi Bersama Chef Arie Andika di Dapoer Ngebul
(tsa)