Sekolah Tatap Muka Dimulai Januari 2021, Bagaimana Protokol Kesehatannya?
Senin, 23 November 2020 - 15:01 WIB
loading...
Pemerintah pusat memutuskan bahwa pemda dapat membuka sekolah tatap muka di masa pandemi COVID-19 per Januari 2021, bagaimana protokol kesehatannya? Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah pusat memutuskan bahwa pemerintah daerah dapat membuka sekolah tatap muka di masa pandemi COVID-19 di semester genap per Januari 2021. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terbaru, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Kepala daerah bisa melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap. Keputusan ini merupakan langkah yang disepakati bersama antara Satgas COVID-19, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenag, Kemendagri, dan pemerintah daerah. (Baca juga: Guru SD dan SMP Mulai Masuk Sekolah, Ini Curhatan Mereka )
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan bahwa keputusan ini memperbolehkan Pemda membuka sekolah tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan. Artinya pembelajaran tatap muka diperbolehkan bukan diwajibkan.
Ada 6 poin yang harus dipenuhi setiap sekolah apabila ingin menerapkan pengajaran tatap muka, antara lain Sanitasi, Fasilitas kesehatan, Kesiapan menerapkan wajib makser, Thermo gun, Pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid hingga Persetujuan komite sekolah dan orang tua wali.
Sekolah juga tidak perlu full diisi siswa. Kapasitas maksimal 50 persen, selain itu Orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.
Terkait hal tersebut, Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto menjelaskan pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak 2020 mengakibatkan pemerintah mengambil berbagai langkah kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat terlebih terhadap kelompok rentan termasuk anak usia sekolah.
Salah satu kebijakan adalah pembelajaran dari rumah yang bertujuan untuk memastikan tetap terpenuhinya hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama masa darurat COVID-19. (Baca juga: Sekolah di Jakarta Dibuka Normal Januari 2021, Wagub: Kunci Utama Izin Orang Tua )
Kepala daerah bisa melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap. Keputusan ini merupakan langkah yang disepakati bersama antara Satgas COVID-19, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenag, Kemendagri, dan pemerintah daerah. (Baca juga: Guru SD dan SMP Mulai Masuk Sekolah, Ini Curhatan Mereka )
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan bahwa keputusan ini memperbolehkan Pemda membuka sekolah tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan. Artinya pembelajaran tatap muka diperbolehkan bukan diwajibkan.
Ada 6 poin yang harus dipenuhi setiap sekolah apabila ingin menerapkan pengajaran tatap muka, antara lain Sanitasi, Fasilitas kesehatan, Kesiapan menerapkan wajib makser, Thermo gun, Pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid hingga Persetujuan komite sekolah dan orang tua wali.
Sekolah juga tidak perlu full diisi siswa. Kapasitas maksimal 50 persen, selain itu Orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.
Terkait hal tersebut, Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto menjelaskan pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak 2020 mengakibatkan pemerintah mengambil berbagai langkah kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat terlebih terhadap kelompok rentan termasuk anak usia sekolah.
Salah satu kebijakan adalah pembelajaran dari rumah yang bertujuan untuk memastikan tetap terpenuhinya hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama masa darurat COVID-19. (Baca juga: Sekolah di Jakarta Dibuka Normal Januari 2021, Wagub: Kunci Utama Izin Orang Tua )
Lihat Juga :