Ini Kata Psikiater soal Indrajid, Pelaku Penculikan dan Perkosaan Anak di Jambi
Selasa, 24 November 2020 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
Psikiater Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf SpKJ menilai, pelaku terduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). "Kalau ini terduga kasus orang dengan gangguan jiwa, maka harus ada permintaan untuk pemeriksaan oleh tim dokter jiwa dan psikolog klinis. Nanti mereka yang akan jelaskan di persidangan. Apa hasil pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum," kata dr. Nova saat dihubungi SINDOnews, Selasa (24/11).
(Baca Juga: Bocah Cilik Ini Disandera Paedofil 52 Hari di Bungker Bawah Tanah )
Sementara itu, atas kejahatan tersebut, Indrajid dan istrinya akan dijerat Pasal 332 KUHP Jo UU no.b35 tahun 2014, perubahan atas UU no.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
(Baca Juga: Bocah Cilik Ini Disandera Paedofil 52 Hari di Bungker Bawah Tanah )
Sementara itu, atas kejahatan tersebut, Indrajid dan istrinya akan dijerat Pasal 332 KUHP Jo UU no.b35 tahun 2014, perubahan atas UU no.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
(tsa)
Lihat Juga :