Ini Kata Psikiater soal Indrajid, Pelaku Penculikan dan Perkosaan Anak di Jambi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus penculikan anak di bawah umur berhasil diungkap jajaran Reskrim Polsek Tebo Ilir yang di-backup oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, Jambi. Pelaku penculikan , Indrajid, mengaku telah memperkosa korban hingga puluhan kali selama 21 hari di hutan.
Tidak seorang diri, Indrajid memperkosa korban bersama istrinya, Yanti Nuryanti, sebanyak 4 kali secara bergilir. Indrajid mengatakan, aksi bejatnya dilakukan karena nafsu.
( )
"Seingat saya, puluhan kali Bang, dengan korban TM (13) sebanyak 20 kali dan korban RA (14) sebanyak 12 kali. Dan perbuatan itu dilakukan di samping istri saya. Selain itu juga pernah 4 kali saya lakukan bersamaan dengan istri saya, secara bergilir. Saya khilaf, semua karena nafsu saya saja. Tidak ada terkait ilmu gaib,” kata Indrajid.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono menjelaskan, Indrajid mengaku dibantu Yanti Nuryanti, istri keempatnya, kala melakukan aksi bejatnya. Saat ini sang istri juga tengah hamil 4 bulan.
Psikiater Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf SpKJ menilai, pelaku terduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). "Kalau ini terduga kasus orang dengan gangguan jiwa, maka harus ada permintaan untuk pemeriksaan oleh tim dokter jiwa dan psikolog klinis. Nanti mereka yang akan jelaskan di persidangan. Apa hasil pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum," kata dr. Nova saat dihubungi SINDOnews, Selasa (24/11).
( )
Sementara itu, atas kejahatan tersebut, Indrajid dan istrinya akan dijerat Pasal 332 KUHP Jo UU no.b35 tahun 2014, perubahan atas UU no.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Tidak seorang diri, Indrajid memperkosa korban bersama istrinya, Yanti Nuryanti, sebanyak 4 kali secara bergilir. Indrajid mengatakan, aksi bejatnya dilakukan karena nafsu.
( )
"Seingat saya, puluhan kali Bang, dengan korban TM (13) sebanyak 20 kali dan korban RA (14) sebanyak 12 kali. Dan perbuatan itu dilakukan di samping istri saya. Selain itu juga pernah 4 kali saya lakukan bersamaan dengan istri saya, secara bergilir. Saya khilaf, semua karena nafsu saya saja. Tidak ada terkait ilmu gaib,” kata Indrajid.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono menjelaskan, Indrajid mengaku dibantu Yanti Nuryanti, istri keempatnya, kala melakukan aksi bejatnya. Saat ini sang istri juga tengah hamil 4 bulan.
Psikiater Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf SpKJ menilai, pelaku terduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). "Kalau ini terduga kasus orang dengan gangguan jiwa, maka harus ada permintaan untuk pemeriksaan oleh tim dokter jiwa dan psikolog klinis. Nanti mereka yang akan jelaskan di persidangan. Apa hasil pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum," kata dr. Nova saat dihubungi SINDOnews, Selasa (24/11).
( )
Sementara itu, atas kejahatan tersebut, Indrajid dan istrinya akan dijerat Pasal 332 KUHP Jo UU no.b35 tahun 2014, perubahan atas UU no.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
(tsa)