Saat Dibuka Kembali, Sekolah Harus Terapkan Protokol Kesehatan Berikut Ini!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan kewenangan penuh bagi pemerintah daerah untuk membuka sekolah Januari mendatang. Nadiem mengatakan keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua melalui komite sekolah. Ia pun menegaskan, orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak.
Sekalipun, sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka. “Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan diwajibkan," terang dia.
Pembukaan kembali pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, hal ini guna mencegah timbulnya klaster baru, yaitu klaster di lingkungan institusi pendidikan.
Baca juga : Mendikbud: Pembukaan Sekolah Tatap Muka Harus Keputusan Bersama
"Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan," tegas Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor, Kamis (26/11) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Ketentuan yang dimaksud harus merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa.
Yaitu, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Juga harus mampu mengakses mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun .
"Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah dan pemerintah daerah agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap," jelas Wiku.
Ahli Epidemiologi Klinik dan Penyakit Dalam FKIK Unika Atma Jaya & Rumah Sakit St Carolus, dr. Laurentius Aswin Pramono, M.Epid, SpPD, menambahkan sekolah-sekolah harus menjalankan protokol kesehatan standar menurut WHO dan Kemenkes RI.
Baca juga : Kehadiran Vaksin Covid-19 Makin Terang, Pasar Keuangan Tambah Semangat
"Kalau masyarakat dan semua pihak menjalankan protokol kesehatan secara baik, angka pertambahan kasus Covid-19 bisa dikendalikan," ucap dr Aswin. Ia menyarankan Setiap sekolah harus menerapkan wajib masker kepada siapa saja, menyediakan fasilitas wastafel cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan, serta mengatur kapasitas ruang kelas.
“Baik anak-anak maupun orang dewasa, tak boleh mengabaikan protokol kesehatan. Mengingat angka kasus penyebaran Covid-19 sudah lebih dari 75 ribu sejak empat bulan lalu. Mereka bisa menjalankannya dan harus mau diatur," pungkasnya.
Sekalipun, sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka. “Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan diwajibkan," terang dia.
Pembukaan kembali pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, hal ini guna mencegah timbulnya klaster baru, yaitu klaster di lingkungan institusi pendidikan.
Baca juga : Mendikbud: Pembukaan Sekolah Tatap Muka Harus Keputusan Bersama
"Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan," tegas Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor, Kamis (26/11) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Ketentuan yang dimaksud harus merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa.
Yaitu, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Juga harus mampu mengakses mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun .
"Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah dan pemerintah daerah agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap," jelas Wiku.
Ahli Epidemiologi Klinik dan Penyakit Dalam FKIK Unika Atma Jaya & Rumah Sakit St Carolus, dr. Laurentius Aswin Pramono, M.Epid, SpPD, menambahkan sekolah-sekolah harus menjalankan protokol kesehatan standar menurut WHO dan Kemenkes RI.
Baca juga : Kehadiran Vaksin Covid-19 Makin Terang, Pasar Keuangan Tambah Semangat
"Kalau masyarakat dan semua pihak menjalankan protokol kesehatan secara baik, angka pertambahan kasus Covid-19 bisa dikendalikan," ucap dr Aswin. Ia menyarankan Setiap sekolah harus menerapkan wajib masker kepada siapa saja, menyediakan fasilitas wastafel cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan, serta mengatur kapasitas ruang kelas.
“Baik anak-anak maupun orang dewasa, tak boleh mengabaikan protokol kesehatan. Mengingat angka kasus penyebaran Covid-19 sudah lebih dari 75 ribu sejak empat bulan lalu. Mereka bisa menjalankannya dan harus mau diatur," pungkasnya.
(wur)