PBB Hapus Ganja dari Daftar Narkotika, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memilih untuk menghapus ganja dari daftar yang mengkategorikannya sebagai salah satu obat paling berbahaya. Dengan demikian, PBB mengakui tanaman tersebut memiliki nilai obat.
Komisi Narkotika PBB menyetujui rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Rabu (2/12) untuk menghapus ganja dan resin ganja dari klasifikasi Jadwal IV di bawah Konvensi Tunggal 1961 tentang narkotika. Penunjukan itu menempatkan ganja dan salah satu turunannya dalam kategori bersama heroin dan opioid lainnya. (Baca juga: Ikuti PBB, Indonesia Didesak Lebih Terbuka soal Pemanfaatan Ganja untuk Medis )
Zat diklasifikasikan sebagai Jadwal IV adalah bagian dari obat Jadwal I. Itu berarti tidak hanya dianggap sangat adiktif dan sangat bertanggung jawab atas penyalahgunaan, obat itu juga diberi label sebagai sangat berbahaya dan nilai medis atau terapeutiknya sangat terbatas.
"Ini adalah kabar baik bagi jutaan orang yang menggunakan ganja untuk tujuan terapeutik dan mencerminkan realitas pasar yang berkembang untuk produk obat berbasis ganja," kata sekelompok organisasi advokasi kebijakan obat dalam rilis berita dilansir CNN.
Pemungutan suara ini berarti bahwa ganja dan resin ganja tidak lagi diklasifikasikan sebagai zat paling berbahaya dan diakui memiliki manfaat medis. Tapi ganja tetap pada batasan di bawah kategori Jadwal I.
"Kami menyambut baik pengakuan lama yang tertunda bahwa ganja adalah obat. Namun, reformasi ini saja masih jauh dari memadai mengingat ganja tetap salah dijadwalkan di tingkat internasional," ujar direktur eksekutif Konsorsium Kebijakan Narkoba Internasional, Ann Fordham.
Langkah ini sebagian besar bersifat simbolis, dan mungkin tidak berdampak langsung pada cara pemerintah mengontrol zat tersebut. Tapi itu bisa memberi dorongan pada upaya legalisasi ganja medis di negara-negara yang meminta panduan PBB.
Hasilnya, 27-25 suara untuk menjadwal ulang ganja dan resin ganja. Amerika Serikat, Inggris Raya, Jerman, dan Afrika Selatan termasuk di antara mereka yang memberikan suara mendukung, sementara negara-negara termasuk Brasil, China, Rusia, dan Pakistan memberikan suara menentang. (Baca juga: Setelah Hampir 6 Bulan, WHO Perbarui Pedoman Penggunaan Masker )
Anggota PBB juga menolak empat rekomendasi lain dari WHO tentang ganja dan turunannya, yang termasuk menghilangkan ekstrak dan tincture ganja dari status Jadwal I dan mengklasifikasikan komponen psikoaktif ganja, tetrahidrocannabinol, atau THC.
"Ini adalah pengakuan implisit atas kegunaan terapeutiknya dan bahwa ganja tidak seberbahaya yang diyakini sekitar 60 tahun lalu," jelas analis untuk publikasi perdagangan Marijuana Business Daily, Alfredo Pascual.
Komisi Narkotika PBB menyetujui rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Rabu (2/12) untuk menghapus ganja dan resin ganja dari klasifikasi Jadwal IV di bawah Konvensi Tunggal 1961 tentang narkotika. Penunjukan itu menempatkan ganja dan salah satu turunannya dalam kategori bersama heroin dan opioid lainnya. (Baca juga: Ikuti PBB, Indonesia Didesak Lebih Terbuka soal Pemanfaatan Ganja untuk Medis )
Zat diklasifikasikan sebagai Jadwal IV adalah bagian dari obat Jadwal I. Itu berarti tidak hanya dianggap sangat adiktif dan sangat bertanggung jawab atas penyalahgunaan, obat itu juga diberi label sebagai sangat berbahaya dan nilai medis atau terapeutiknya sangat terbatas.
"Ini adalah kabar baik bagi jutaan orang yang menggunakan ganja untuk tujuan terapeutik dan mencerminkan realitas pasar yang berkembang untuk produk obat berbasis ganja," kata sekelompok organisasi advokasi kebijakan obat dalam rilis berita dilansir CNN.
Pemungutan suara ini berarti bahwa ganja dan resin ganja tidak lagi diklasifikasikan sebagai zat paling berbahaya dan diakui memiliki manfaat medis. Tapi ganja tetap pada batasan di bawah kategori Jadwal I.
"Kami menyambut baik pengakuan lama yang tertunda bahwa ganja adalah obat. Namun, reformasi ini saja masih jauh dari memadai mengingat ganja tetap salah dijadwalkan di tingkat internasional," ujar direktur eksekutif Konsorsium Kebijakan Narkoba Internasional, Ann Fordham.
Langkah ini sebagian besar bersifat simbolis, dan mungkin tidak berdampak langsung pada cara pemerintah mengontrol zat tersebut. Tapi itu bisa memberi dorongan pada upaya legalisasi ganja medis di negara-negara yang meminta panduan PBB.
Hasilnya, 27-25 suara untuk menjadwal ulang ganja dan resin ganja. Amerika Serikat, Inggris Raya, Jerman, dan Afrika Selatan termasuk di antara mereka yang memberikan suara mendukung, sementara negara-negara termasuk Brasil, China, Rusia, dan Pakistan memberikan suara menentang. (Baca juga: Setelah Hampir 6 Bulan, WHO Perbarui Pedoman Penggunaan Masker )
Anggota PBB juga menolak empat rekomendasi lain dari WHO tentang ganja dan turunannya, yang termasuk menghilangkan ekstrak dan tincture ganja dari status Jadwal I dan mengklasifikasikan komponen psikoaktif ganja, tetrahidrocannabinol, atau THC.
"Ini adalah pengakuan implisit atas kegunaan terapeutiknya dan bahwa ganja tidak seberbahaya yang diyakini sekitar 60 tahun lalu," jelas analis untuk publikasi perdagangan Marijuana Business Daily, Alfredo Pascual.
(tdy)