Pelaksanaan Vaksinasi Tunggu Izin Penggunaan dari Badan POM
Selasa, 08 Desember 2020 - 01:55 WIB
loading...
Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinik. Foto Ilustrasi/BBC
A
A
A
JAKARTA - Berbagai upaya pemerintah dalam menghadirkan vaksin dan vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian demi menjamin keselamatan masyarakat. Setelah 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac tahap pertama tiba di Indonesia, akan dilanjutkan dengan proses untuk mendapatkan izin penggunaan di Badan POM sebelum digunakan untuk vaksinasi.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinik. Menurutnya, vaksin dan pelaksanaan program vaksinasi merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam rangka menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19, serta memutus mata rantai penularan COVID-19.
(Baca Juga: Ingin Terhindar dari Kanker Payudara? Yuk Coba Cara Berikut Ini! )
Hingga 6 Desember 2020 terdapat 575.796 kasus terkonfimasi yang telah dilaporkan di Indonesia dengan kasus sembuh sebanyak 474.449 dengan angka kematian sebanyak 17.740.
“Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilaksanakan segera setelah vaksin COVID-19 mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dalam rangka menjamin keamanan, kualitas, dan efikasi vaksin,” ujar Menkes Terawan dalam keterangan pers yang diselenggaran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (7/12).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinik. Menurutnya, vaksin dan pelaksanaan program vaksinasi merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam rangka menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19, serta memutus mata rantai penularan COVID-19.
(Baca Juga: Ingin Terhindar dari Kanker Payudara? Yuk Coba Cara Berikut Ini! )
Hingga 6 Desember 2020 terdapat 575.796 kasus terkonfimasi yang telah dilaporkan di Indonesia dengan kasus sembuh sebanyak 474.449 dengan angka kematian sebanyak 17.740.
“Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilaksanakan segera setelah vaksin COVID-19 mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dalam rangka menjamin keamanan, kualitas, dan efikasi vaksin,” ujar Menkes Terawan dalam keterangan pers yang diselenggaran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (7/12).
Lihat Juga :