Cegah Bertambahnya Perokok Anak, Kasir Supermarket Dilarang Jual ke Pelajar dan Anak
Minggu, 20 Desember 2020 - 02:39 WIB
loading...
A
A
A
“Pemanfaatan platform digital pada website dan media sosial dalam kampanye ini dilakukan untuk menyesuaikan target sasaran karena orangtua, masyarakat, dan anak di bawah umur zaman sekarang sudah melek digital. Kemudian kita imbangi juga dengan kegiatan edukasi offline yang menyasar pedagang, baik tradisional dan juga ritel yang akan bersinergi bersama Aprindo yang menaungi banyak peritel di Indonesia. Peran menyeluruh dari semua pihak diharapkan bisa menjadi garda terdepan untuk mendukung pencegahan perilaku merokok pada anak,” lanjut Moeftie.
Pada kesempatan tersebut, Moeftie juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan dalam kampanye ini agar mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka prevalensi perokok anak di Indonesia. “Kami berharap informasi yang kami sarikan pada website dapat dijadikan langkah awal bagi masyarakat untuk menambah wawasan dan berkomitmen dalam aksi pencegahan perokok anak,” tambah Moeftie.
Keyakinan pun bertambah karena kampanye ini juga bekerja sama dengan para pedagang yang memiliki peran kunci dalam membatasi akses dan peredaran produk rokok di kalangan anak.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aprindo Roy N. Mandey menjelaskan, selama ini ritel modern telah menerapkan pembatasan pada pembeli rokok sebagai konsumen dengan menyediakan rak tertentu, umumnya di belakang kasir agar dapat mengetahui latar belakang usia pembeli.
“Tentu kasir tidak akan mengizinkan jika ada anak yang berseragam sekolah tingkat SD hingga SMA membeli produk rokok. Termasuk kalau ada anak-anak yang diminta membeli rokok oleh orangtuanya, maka tidak akan diberikan. Ini merupakan semangat dari ritel modern dalam mencegah perokok anak. Aprindo mendukung gerakan cegah perokok anak karena kita concern dengan generasi muda kita yang sedang tumbuh dan berkembang. Kami siap berkoordinasi kepada stakeholder pada gerakan ini dan siap melakukan kampanye bersama,” beber Roy.
Penyelenggaraan kampanye "Cegah Perokok Anak" juga disambut baik oleh perwakilan dari Kementerian Perindustrian. Pihaknya menyatakan bahwa pencegahan perokok anak yang tertera pada PP 109 Tahun 2012 perlu dilakukan secara konsisten.
“Tidak hanya itu, kita juga bersama-sama tentunya dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengawasi penanganan produk yang mengandung zat adiktif tersebut. Hal ini termasuk pengawasan produksi, peredaran, khususnya bagi anak-anak dan wanita hamil,” jelas Abdul Rochim selaku Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
Pada kesempatan tersebut, Moeftie juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan dalam kampanye ini agar mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka prevalensi perokok anak di Indonesia. “Kami berharap informasi yang kami sarikan pada website dapat dijadikan langkah awal bagi masyarakat untuk menambah wawasan dan berkomitmen dalam aksi pencegahan perokok anak,” tambah Moeftie.
Keyakinan pun bertambah karena kampanye ini juga bekerja sama dengan para pedagang yang memiliki peran kunci dalam membatasi akses dan peredaran produk rokok di kalangan anak.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aprindo Roy N. Mandey menjelaskan, selama ini ritel modern telah menerapkan pembatasan pada pembeli rokok sebagai konsumen dengan menyediakan rak tertentu, umumnya di belakang kasir agar dapat mengetahui latar belakang usia pembeli.
“Tentu kasir tidak akan mengizinkan jika ada anak yang berseragam sekolah tingkat SD hingga SMA membeli produk rokok. Termasuk kalau ada anak-anak yang diminta membeli rokok oleh orangtuanya, maka tidak akan diberikan. Ini merupakan semangat dari ritel modern dalam mencegah perokok anak. Aprindo mendukung gerakan cegah perokok anak karena kita concern dengan generasi muda kita yang sedang tumbuh dan berkembang. Kami siap berkoordinasi kepada stakeholder pada gerakan ini dan siap melakukan kampanye bersama,” beber Roy.
Penyelenggaraan kampanye "Cegah Perokok Anak" juga disambut baik oleh perwakilan dari Kementerian Perindustrian. Pihaknya menyatakan bahwa pencegahan perokok anak yang tertera pada PP 109 Tahun 2012 perlu dilakukan secara konsisten.
“Tidak hanya itu, kita juga bersama-sama tentunya dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengawasi penanganan produk yang mengandung zat adiktif tersebut. Hal ini termasuk pengawasan produksi, peredaran, khususnya bagi anak-anak dan wanita hamil,” jelas Abdul Rochim selaku Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
Lihat Juga :