Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Terancam Kehilangan Hak Asuh Gempi

Kamis, 31 Desember 2020 - 17:13 WIB
loading...
Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Terancam Kehilangan Hak Asuh Gempi
Gading Marten dan Gisella Anastasia bersama putri mereka. Foto/IG @gadiiing
A A A
JAKARTA - Gisella Anastasia atau Gisel agaknya harus membayar mahal kekhilafannya saat membuat video syur, yang kemudian menjadikan dia tersangka. Sebab, dengan statusnya itu, ia terancam kehilangan hak asuh atas sang putri, Gempi.

(Baca juga : Vaksin Covid-19 Bisa Digunakan jika Efektivitasnya di Atas 50% )

Polisi menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka kasus video syur pada Selasa (29/12) lalu. Penetapan status tersebut terjadi lantaran Gisel dan Michael mengaku sebagai pemeran dalam video asusila yang sempat beredar luas di media sosial itu.

( )

Kasus yang menimpa Gisel ini pun berimbas pada hak asuh wanita 30 tahun tersebut atas Gempi. Pasalnya, bila merunut pengakuan Gisel kepada polisi bahwa video dibuat tahun 2017 di salah satu hotel di Medan, di mana saat itu ia masih berstatus istri Gading Marten , posisi Gisel jadi kurang menguntungkan.

Terkait hal tersebut, Komnas Perlindungan Anak bahkan meminta pihak terkait untuk mencabut hak asuh anak dari Gisel dan merekomendasikan Gading supaya mengasuh buah hati mereka.

(Baca juga : Israel Masih Tak Rela AS Jual Jet Tempur Siluman F-35 ke UEA )

"Dengan ditetapkannya Gisel oleh Polda Metro Jaya sebagai terduga pelaku video syur yang sempat viral dan meresahkan publik, dapat terancam dua pasal berlapis. Yang pertama, Gisel dengan video syurnya itu dapat dikenakan undang-undang ITE sekaligus Pornografi," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (31/12).

"Dan, yang terpenting adalah demi kepentingan terbaik anak, tentu Saudara Gading sebagai mantan suami dapat mengajukan sementara hak asuh anak lewat penetapan pengadilan," lanjutnya.

(Baca juga : Tak Puas dengan Nilai Ujian, Siswa di Arab Saudi Tembak Mati Gurunya )

Arist menjelaskan, salah satu syarat hak asuh anak dicabut adalah perihal perilaku orangtua yang tidak mendidik anak dan memengaruhi tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan Gading mendapatkan hak asuh Gempi.

( )

"Tidak berlebihan Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan agar Saudara Gading mendapatkan hak asuh lewat penetapan pengadilan. Di samping itu, keadaan seperti ini yang memalukan tentu Saudari Gisel betul-betul bisa memberikan pertanggungjawaban hukum," tandasnya.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1578 seconds (0.1#10.140)