Sebut Kasus Video Syurnya Cobaan, Michael Nobu Dihujat Warganet

Sabtu, 02 Januari 2021 - 13:32 WIB
loading...
Sebut Kasus Video Syurnya...
Netizen atau warganet tidak setuju dengan postingan Michael Yukinobu Defretes tersebut, dan mengatakan kasus hukum yang menimpanya merupakan karma. / Foto: ist
A A A
JAKARTA - Michael Yukinobu Defretes (MYD) ditetapkan sebagai tersangka video syur bersama Gisella Anastasia . Melalui akun Instagramnya @yukinobu_de_fretes, Nobu menuliskan bahwa kasus yang menimpanya ini sebagai cobaan dari Tuhan.

(Baca juga: Beritakan Kasus Video Syur Gisel, Media Inggris Soroti UU Pornografi )

"Setiap manusia pernah mengalami titik terberat dalam hidupnya, tapi Tuhan Maha Baik. Tidak akan pernah kita diberi cobaan yang melebihi kemampuan kita sebagai manusia," tulis Michael Yukinobu seperti dikutip dari akun Instagramnya, Sabtu (2/1).

Sebut Kasus Video Syurnya Cobaan, Michael Nobu Dihujat Warganet


Postingan tersebut langsung ramai dibanjiri komentar dari netizen. Alih-alih menarik simpati atau dukungan, pria yang akrab disapa Nobu itu justru panen hujatan netizen . Mereka tidak setuju dengan postingan tersebut dan mengatakan kasus hukum yang menimpanya merupakan karma.

"Cobaan mah kita ga ngpa2in tiba2 kena musibah bang itu cobaan namnya ini mah lu lgi panen bang," tulis @nay_massaid.

"Ituh mah karmaaa bang, udahh wik wik sama istri orang dulu," tulis @niaalexiis__.

"cobaan gundulmu pecah," tulis @wahyu_cas.

"apa yg kita tabur itulah yg kita tuai. udah hukum alam," tulis @yovierozi.

"Ada yg namanya musibah ada yang namanya azab bang," tulis @rizaldibahari.

(Baca juga: Mau Nonton Film Misteri? Jangan Lewatkan Lima Film Berikut Ini )

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan artis Gisella Anastasia bersama Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka kasus video syur 19 detik pada Selasa (29/12). Perubahan status tersebut terjadi karena baik Gisel maupun Michael mengaku sebagai pelaku video syur yang sempat beredar luas di sosial media.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2245 seconds (0.1#10.140)