Beritakan Kasus Video Syur Gisel, Media Inggris Soroti UU Pornografi

Sabtu, 02 Januari 2021 - 12:01 WIB
loading...
Beritakan Kasus Video Syur Gisel, Media Inggris Soroti UU Pornografi
The Sun melaporkan Gisel menghadapi hukuman penjara setelah rekaman seks dicuri dari ponselnya dan dipublikasikan secara online. / Foto: dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes menjadi pemberitaan media Inggris, The Sun. The Sun menuliskan pemberitaan dengan judul Harsh Justice Singer Facing Jail After Her Sex Tape Was Stolen from Her Phone and Leaked Online in Indonesia.

(Baca juga: Mau Nonton Film Misteri? Jangan Lewatkan Lima Film Berikut Ini )

The Sun melaporkan Gisel menghadapi hukuman penjara setelah rekaman seks dicuri dari ponselnya dan dipublikasikan secara online. Gisel dalam video syur berdurasi 19 detik viral pada November 2020, dan sekarang dituduh melanggar Undang-Undang Antipornografi yang kontroversial di Indonesia.

Video tersebut dilaporkan diambil di sebuah kamar hotel di provinsi Sumatera Utara, Indonesia pada 2017. Dua hari setelah diunggah, seorang pengacara melaporkan video tersebut ke polisi dan harus diselidiki untuk menghentikan penyebaran pornografi di media sosial.

Beritakan Kasus Video Syur Gisel, Media Inggris Soroti UU Pornografi


The Sun menuliskan bahwa Gisel dan Michael Yukinobu Defretes telah mengakui bahwa mereka adalah pemeran video syur tersebut. Video diambil dari ponsel Gisel yang hilang dan diunggah secara online oleh orang lain. Selain itu, kepolisian setempat mengatakan dua pria telah didakwa sehubungan dengan insiden tersebut. Gisel dan Defretes juga sedang diselidiki.

Polisi mengonfirmasi bahwa Gisel telah diinterogasi dua kali, tetapi baik dia maupun Michael Yukinobu Defretes tidak ditahan, lapor South China Morning Post. Jika terbukti bersalah, pasangan itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Ketika ditanya mengapa dia merekamnya, dia mengatakan itu untuk dokumentasi pribadi, dan dia tidak akan pernah menjualnya kembali," kata juru bicara Polda Metro Jaya dilansir dari The Sun, Sabtu (2/1).

(Baca juga: Jangan Pernah Lepas Masker ketika Bepergian dengan Transportasi Umum )

The Sun juga menyebutkan, Undang-Undang tersebut ditentang keras oleh pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) dan aktivis hak perempuan, yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1288 seconds (0.1#10.140)