Jadi Tersangka Kasus Video Porno, Karier Gisel Diramal Tak Akan Jatuh

Sabtu, 02 Januari 2021 - 19:03 WIB
loading...
Jadi Tersangka Kasus Video Porno, Karier Gisel Diramal Tak Akan Jatuh
Pakar Metafisika Mba You memprediksi Gisel bakal masuk penjara karena kasus video syur yang menjeratnya. Tapi, kariernya diprediksi tidak akan jatuh. Foto/Instagram.
A A A
JAKARTA - Pakar Metafisika Mba You memprediksi Gisella Anastasia atau Gisel bakal masuk penjara karena kasus video syur yang menjeratnya. Pada Senin (4/1) mendatang, untuk pertama kali sejak menyandang status tersangka, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes akan dipanggil Polisi.

"Gisel turun naik lagi dalam tarik suara, apapun itu. Nggak bikin dia jatuh. Gisel mungkin punya perasaan malu, perasaan tidak percaya diri," kata Mba You dikutip Barista RCTI, Sabtu (2/1). (Baca juga: Beritakan Kasus Video Syur Gisel, Media Inggris Soroti UU Pornografi )

Polisi menetapkan mantan istri Gading Marten itu bersama Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka kasus video syur pada Selasa (29/12). Perubahan status tersebut terjadi karena baik Gisel maupun Michael mengaku sebagai pelaku video syur yang sempat beredar luas di sosial media.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Gisel dan penyidik melakukan gelar perkara, yang berujung Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka. Ada sejumlah alasan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Video itu direkam melalui ponsel pribadi tersangka GA. Tersangka GA ini lalai dalam video yang direkamnya secara pribadi tersebut," jelas Yusri.

Selain itu, lanjut Yusri, dokumentasi pribadi adegan ranjang Gisel dan Nobu ini tersebar di media sosial sehingga menjadi konsumsi publik. Hal inilah yang membuat Gisel dan Nobu menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Di sini kan ini bisa sampai masuk ke publik, ini yang jadi bisa kena tersangkanya," ujar Yusri. (Baca juga: Gisel dan Michael Yukinobu Ketemuan di Polda Metro Jaya 4 Januari 2021 )

Tak hanya terancam 12 tahun penjara, perempuan berusia 30 tahun ini juga terancam kehilangan hak asuh anak. Terkait hal itu, pihak Komnas Perlindungan Anak meminta pihak terkait untuk mencabut hak asuh anak dari Gisel dan merekomendasikan Gading untuk mengasuh buah hati mereka, Gempita.

"Dengan ditetapkannya Gisel oleh Polda Metro Jaya sebagai terduga pelaku video syur yang sempat viral dan meresahkan publik, dapat terancam dua pasal berlapis. Yang pertama, Gisel dengan video syurnya itu dapat dikenakan undang-undang ITE sekaligus pornografi," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Dan yang terpenting adalah demi kepentingan terbaik anak, tentu saudara Gading sebagai mantan suami dapat mengajukan sementara hak asuh anak lewat penetapan pengadilan," lanjutnya.

Arist menjelaskan bahwa salah satu syarat hak asuh anak dicabut adalah perihal perilaku orangtua yang tidak mendidik anak dan mempengaruhi tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan Gading mendapatkan hak asuh Gempita. (Baca juga: Gisel dan MYD Lakukan Adegan Syur Atas Dasar Suka Sama Suka )

"Tidak berlebihan Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan agar saudara Gading mendapatkan hak asuh itu lewat penetapan pengadilan. Di samping itu, keadaan seperti ini yang memalukan tentu saudari Gisel betul-betul bisa memberikan pertanggung jawaban hukumnya," tutup Arist.
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1943 seconds (0.1#10.140)