Begini Syarat Dapatkan Vaksin Covid-19
Senin, 04 Januari 2021 - 10:03 WIB
loading...
Vaksinasi COVID-19 akan dilakukan secara bertahap. Anda pun harus memerhatikan syarat yang harus dipenuhi untuk dapatkan vaksin gratis dari pemerintah ini. Foto/Istimewa.
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan secara bertahap. Mereka yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung 31 Desember 2020 akan menerima SMS Blast dari Kementerian Kesehatan secara serentak.
Adapun sasaran penerima SMS adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019. (Baca juga: Polisi Kawal Kedatangan Vaksin COVID-19 Sinovac ke Banten )
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian. Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.
"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui siaran resminya baru-baru ini.
Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dan lainnya termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.
Adapun sasaran penerima SMS adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019. (Baca juga: Polisi Kawal Kedatangan Vaksin COVID-19 Sinovac ke Banten )
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian. Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.
"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui siaran resminya baru-baru ini.
Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dan lainnya termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.
Lihat Juga :