Banyak Fan Fiction K-pop Berkonten Seksual, Netizen Korea Kirim Petisi ke Presiden
loading...

Ilustrasi fan fiction, sebuah karya fiksi yang dibuat para penggemar dengan karakter utama seleb idolanya. Foto/ Andrew Zbihlyj
A
A
A
SEOUL - Netizen Korea beramai-ramai membuat Blue House National Petition untuk membuat karya fan fiction dengan konten seksual yang melibatkan idol laki-laki sebagai sebuah tindakan kriminal.
Blue House National Petition adalah saluran komunikasi publik yang dibuat oleh Presiden Korea Selatan Moon Jae-in untuk menampung aspirasi masyarakat. Kalau ada petisi yang ditandatangani lebih dari 200 ribu orang, maka pemerintah akan merespons petisi tersebut dalam waktu 30 hari.
Mengutip Korea Herald, petisi yang didaftarkan pada Senin (11/1) lalu tersebut pada Rabu (13/1) sudah ditandatangani oleh lebih dari 163 ribu orang.
Fan fiction yang dimaksud dalam petisi adalah yang disebut 'real person slash' atau RPS. "Ini adalah budaya kejahatan seksual yang memotret sosok idol laki-laki dan mengaitkannya dengan tindakan seksual dengan bahasa yang eksplisit, dan banyak selebritas laki-laki yang sudah menjadi korban dari budaya ini," demikian pernyataan dalam petisi tersebut.
![Banyak Fan Fiction K-pop Berkonten Seksual, Netizen Korea Kirim Petisi ke Presiden]()
Ilustrasi fan fiction (bukan RPS). Foto: Twitter @ddolong2
RPS menggunakan karakter idol dalam kehidupan nyata, dengan cerita fiksi. Para penggemar sering mengarang cerita bahwa sang idol menjalani hubungan homoseksual, termasuk hubungan intim, dengan idol lainnya.
Konten cerita RPS bisa sangat vulgar, melibatkan aksi perkosaan atau kejahatan seksual lainnya. Konten-konten ini sering tersebar secara gratis di media sosial. Ada juga yang dipublikasikan di platform berbayar Postype.
Di Indonesia, konten 18+ juga gampang didapat di platform Wattpad yang banyak membuat fan fiction dengan karakter para idol K-pop.
Dalam petisi tersebut, bukan cuma mereka yang membuat konten seksual yang bisa kena jeratan hukum, tapi juga orang yang membaca ceritanya. ( )
"Tidak peduli apakah korbannya laki-laki atau perempuan, apakah mereka punya kekuatan atau tidak, tidak ada satu orang pun yang boleh dijadikan objek terhadap budaya kejahatan seksual," ujar salah satu pembuat petisi, sambil mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan distribusi konten eksplisit tersebut.
Blue House National Petition adalah saluran komunikasi publik yang dibuat oleh Presiden Korea Selatan Moon Jae-in untuk menampung aspirasi masyarakat. Kalau ada petisi yang ditandatangani lebih dari 200 ribu orang, maka pemerintah akan merespons petisi tersebut dalam waktu 30 hari.
Mengutip Korea Herald, petisi yang didaftarkan pada Senin (11/1) lalu tersebut pada Rabu (13/1) sudah ditandatangani oleh lebih dari 163 ribu orang.
Fan fiction yang dimaksud dalam petisi adalah yang disebut 'real person slash' atau RPS. "Ini adalah budaya kejahatan seksual yang memotret sosok idol laki-laki dan mengaitkannya dengan tindakan seksual dengan bahasa yang eksplisit, dan banyak selebritas laki-laki yang sudah menjadi korban dari budaya ini," demikian pernyataan dalam petisi tersebut.
.jpg)
Ilustrasi fan fiction (bukan RPS). Foto: Twitter @ddolong2
RPS menggunakan karakter idol dalam kehidupan nyata, dengan cerita fiksi. Para penggemar sering mengarang cerita bahwa sang idol menjalani hubungan homoseksual, termasuk hubungan intim, dengan idol lainnya.
Konten cerita RPS bisa sangat vulgar, melibatkan aksi perkosaan atau kejahatan seksual lainnya. Konten-konten ini sering tersebar secara gratis di media sosial. Ada juga yang dipublikasikan di platform berbayar Postype.
Di Indonesia, konten 18+ juga gampang didapat di platform Wattpad yang banyak membuat fan fiction dengan karakter para idol K-pop.
Dalam petisi tersebut, bukan cuma mereka yang membuat konten seksual yang bisa kena jeratan hukum, tapi juga orang yang membaca ceritanya. ( )
"Tidak peduli apakah korbannya laki-laki atau perempuan, apakah mereka punya kekuatan atau tidak, tidak ada satu orang pun yang boleh dijadikan objek terhadap budaya kejahatan seksual," ujar salah satu pembuat petisi, sambil mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan distribusi konten eksplisit tersebut.
Lihat Juga :