Semua Hal tentang Vaksinasi COVID-19 yang Perlu Kamu Tahu
Jum'at, 15 Januari 2021 - 20:49 WIB
loading...
A
A
A

5. SIAPA SAJA YANG TIDAK BISA DIVAKSINASI?
Menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19, ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak boleh divaksinasi. Kelompok-kelompok tersebut adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat terkonfimasi COVID-19
2. Ibu hamil dan menyusui
3. Warga berusia di bawah 18 tahun
4. Mengalami gejala Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) berupa batuk/pilek/sesak napas dalam tujuh hari terakhir
5. Terdapat anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/dalam konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
6. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 (untuk vaksinasi kedua)
7. Mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner)
9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus), Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
10. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid)
11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfuse
15. Menderita penyakit Diabetes Melitus
16. Menderita HIV
17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC)
18. Sedang dalam kondisi demam (suhu tubuh ≥ 37.5o C)
19. Tekanan darah dalam kondisi tinggi (tekanan darah ≥ 140/90 mmHg)
6. APAKAH SAYA BISA MENDAPAT VAKSINASI GRATIS?
Untuk mengecek apakah kamu termasuk ke dalam penerima vaksin atau tidak, kamu bisa mengakses situs pedulilindungi.id dan memasukkan Nomor KTP dan Nomor Induk Keluarga kamu di sana.

Foto: pedulilindungi.id
Nah, jangan lupa, ya, apa pun yang terjadi, tetap patuhi protokol kesehatan. Jangan lupa pakai masker dengan benar, menjaga jarak minimal 1-2 meter, dan mencuci tangan, terutama sebelum menyentuh wajah, makan, dan minum.
Jangan tergoda nongkrong dengan teman-teman dulu karena saat ini kasus COVID-19 masih terus meningkat, sementara kapasitas rumah sakit makin sulit didapat. Yuk, tetap semangat menjaga diri! (Baca Juga: 8 Jenis Toxic Relationship, Kamu Harus Waspada! )
Iffah Sulistyawati Hartana
Kontributor GenSINDO
Institut Teknologi Bandung
Instagram: @ iffahsulistya
(ita)
Lihat Juga :