Wheesung Didakwa Menggunakan Obat Ilegal

Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:01 WIB
loading...
Wheesung Didakwa Menggunakan Obat Ilegal
Penyanyi Korea Wheesung didakwa penggunaan propofol ilegal. Pada Selasa (19/1), dia menjalani persidangan pertamanya di Pengadilan Distrik Daegu Cabang Andon. Foto/Istimewa.
A A A
SEOUL - Penyanyi Korea Wheesung telah didakwa atas penggunaan propofol ilegal. Pada Selasa (19/1), Wheesung menjalani persidangan pertamanya di Pengadilan Distrik Daegu Cabang Andon.

Seperti diketahui, propofol adalah obat yang digunakan pada proses pembiusan saat seseorang akan menjalani tindakan pembedahan. Obat ini berfungsi untuk menenangkan dan menurunkan tingkat kesadaran pasien selama tindakan berlangsung. Tapi berbeda dengan penahan rasa sakit.



Selama persidangan, kenalan Wheesung yang didakwa bersama penyanyi tersebut mengakui semua dakwaan. Hal ini mengarah pada kesimpulan bahwa Wheesung juga menggunakan obat tersebut secara ilegal.

Dilansir K Star Live, Sabtu (23/1), tidak ada ruang untuk Wheesung membantah dugaan yang mengarah padanya.

Sebelumnya, penuntut mendakwa Wheesung tanpa penahanan pada Agustus tahun lalu atas tuduhan melanggar undang-undang narkoba. Dia akan mendapatkan tanggal hukumannya pada 9 Maret.

Kendati demikian, ini bukan kali pertama Wheesung dituduh menggunakan propofol secara ilegal. Penyanyi 38 tahun itu telah beberapa kali dituduh menggunakan propofol secara ilegal dari tahun 2011 hingga 2013 saat mengunjungi berbagai klinik.



Saat itu, kasus tersebut ditutup tanpa dakwaan. Baru-baru ini, Wheesung ditemukan pingsan dua kali setelah diduga menyuntik obat anestesi etomidate pada tahun 2020 dan kasusnya diajukan ke penuntutan.
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1985 seconds (0.1#10.140)