Begini Cara Ridho Rhoma Dapatkan Narkoba

Senin, 08 Februari 2021 - 17:49 WIB
loading...
Begini Cara Ridho Rhoma Dapatkan Narkoba
Ridho Rhoma kembali tertangkap kasus narkoba, setelah sebelumnya dia mengalami masalah yang sama. Bagaimana anak Rhoma Irama ini mendapatkan barang haram itu? Foto/Instagram.
A A A
JAKARTA - Ridho Rhoma mengaku menggunakan ekstasi yang dipesan dari seorang pria berinisial M melalui telepon. Anak Raja Dangdut Rohma Irama itu mentransfer uang dan mengambil obat terlarang tersebut secara sendirian.

"Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap saudara MR, dia mengakui memang yang bersangkutan membeli kepada seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (8/2).



"Melalui apa? melalui pesanan telepon kemudian diambil. Dia transfer sendiri kepada pelakunya," lanjut Yusri.

Berdasarkan pengakuan Ridho, Yusri menjelaskan bahwa terakhir kali Ridho menggunakan ekstasi beberapa hari lalu, ketika dia berada di Bali.

"Hasil keterangan awal dari saudara MR ini memang betul, terakhir dia menggunakan barang haram ini kemarin disekitar Pulau Bali dan itu baru saja dia lakukan lagi," jelas Yusri.

"Terakhir di Pulau Bali. Sejak awal katanya baru itu saat ada acara kegiatan di Pulau Bali. Tertangkap kemarin, tidak sempat dia melakukan tapi ada padanya dan juga positif tes urine," tambahnya.

Ridho ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, di sebuah apartemen dikawasan Jakarta Selatan pada Kamis (4/2). Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi.

Sebanyak tiga butir ekstasi dalam bungkus rokok ditemukan di kantong celana bagian depan pedangdut 32 tahun itu.



"Saat kita melakukan penggeledahan terdapat pada saudara MR alias RR ini ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," ungkap Yusri.

Ridho Rhoma didakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 800 miliar," tutup Yusri.
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1373 seconds (0.1#10.140)