Meski Boleh Divaksin Covid-19, Pasien Kanker Harus Penuhi Syarat Ini Dulu
Selasa, 09 Februari 2021 - 07:08 WIB
loading...
A
A
A
''Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19, namun tetap di bawah supervisi medis,'' katanya.
Kendati diperbolehkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi. Pasien harus melalui serangkain pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya, baru kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan dapat menerima vaksin Covid-19.
''Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,'' tuturnya.
Dokter Jumhana menyebutkan ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin adalah pasien yang telah mendapatkan remisi di antaranya tumor ladat pasca pembedahan yang remisi komplet serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lengkap dinyatakan remisi komplet.
Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.
Kendati diperbolehkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi. Pasien harus melalui serangkain pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya, baru kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan dapat menerima vaksin Covid-19.
''Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,'' tuturnya.
Dokter Jumhana menyebutkan ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin adalah pasien yang telah mendapatkan remisi di antaranya tumor ladat pasca pembedahan yang remisi komplet serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lengkap dinyatakan remisi komplet.
Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.
Lihat Juga :