Meski Boleh Divaksin Covid-19, Pasien Kanker Harus Penuhi Syarat Ini Dulu

Selasa, 09 Februari 2021 - 07:08 WIB
loading...
A A A
Terkait dengan jenis vaksin, menurut dr. Jumhana, semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada penyandang kanker, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine). Penyuntikannya juga harus disupervisi Dokter Ahli Kanker di rumah sakit/cancer center.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, dr. Cut Putri Arianie, MH.Kes, mengatakan, upaya penanganan kanker di masa pandemi terus dilakukan dengan rutin melakukan upaya promotif preventif serta deteksi dini/skrining di FKTP, serta pemanfaatan digitalisasi kesehatan seperti telemedicine untuk mengurangi mobilisasi penyandang kanker.

Saat ini telah ada 47 Rumah Sakit tersebar di 17 provinsi di Indonesia yang mampu memberikan pelayanan onkologi dengan radioterapi, 23 RS lainya menyusul sedang dalam proses pengembangan. Diharapkan keberadaan RS ini akan mendekatkan serta mempermudah pelayanan kanker bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga: 3 Efek Samping Ini Menandakan Vaksin Covid-19 Bekerja Baik

''Sehingga keberadaan RS ini akan dapat menjadi rujukan bagi para penyandang kanker,'' tuturnya.
(nug)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)