Meski Boleh Divaksin Covid-19, Pasien Kanker Harus Penuhi Syarat Ini Dulu

Selasa, 09 Februari 2021 - 07:08 WIB
loading...
Meski Boleh Divaksin...
Kendati diperbolehkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi. / Foto: Ilustrasi/ist
A A A
JAKARTA - Di masa pandemi sekarang ini, penyandang kanker merupakan salah satu kelompok rentan terinfeksi Covid-19 bahkan dapat menyebabkan kematian.

Baca juga: Sering Menahan Buang Air Kecil Berbahaya Bagi Kesehatan

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, sebanyak 1,8 % kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker, dan sebanyak 0,5% pasien Covid-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.

Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM menyebutkan, kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan. Apabila terkena Covid-19 penderita berisiko tinggi menyebabkan kematian.

Oleh karenanya, kelompok berisiko tinggi khususnya kanker juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh. Namun, pemberian vaksin tidak boleh sembarangan, harus di bawah pengawasan medis.

''Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19, namun tetap di bawah supervisi medis,'' katanya.

Kendati diperbolehkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi. Pasien harus melalui serangkain pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya, baru kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan dapat menerima vaksin Covid-19.

''Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,'' tuturnya.

Dokter Jumhana menyebutkan ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin adalah pasien yang telah mendapatkan remisi di antaranya tumor ladat pasca pembedahan yang remisi komplet serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lengkap dinyatakan remisi komplet.

Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.

Terkait dengan jenis vaksin, menurut dr. Jumhana, semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada penyandang kanker, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine). Penyuntikannya juga harus disupervisi Dokter Ahli Kanker di rumah sakit/cancer center.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, dr. Cut Putri Arianie, MH.Kes, mengatakan, upaya penanganan kanker di masa pandemi terus dilakukan dengan rutin melakukan upaya promotif preventif serta deteksi dini/skrining di FKTP, serta pemanfaatan digitalisasi kesehatan seperti telemedicine untuk mengurangi mobilisasi penyandang kanker.

Saat ini telah ada 47 Rumah Sakit tersebar di 17 provinsi di Indonesia yang mampu memberikan pelayanan onkologi dengan radioterapi, 23 RS lainya menyusul sedang dalam proses pengembangan. Diharapkan keberadaan RS ini akan mendekatkan serta mempermudah pelayanan kanker bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga: 3 Efek Samping Ini Menandakan Vaksin Covid-19 Bekerja Baik

''Sehingga keberadaan RS ini akan dapat menjadi rujukan bagi para penyandang kanker,'' tuturnya.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)