KUA Gunung Putri Beberkan Berkas yang Belum Dilengkapi Kalina Ocktaranny untuk Nikahi Vicky Prasetyo
Senin, 22 Februari 2021 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
"Ini yang menjadi salah pahaman di tengah masyarakat kita, orang yang sudah pernah menikah tidak perlu dengan wali," kata Shilahuddin.
Baca Juga: Aldi Taher Sesumbar Gantikan Posisi Ayus Kalau Tak Nikahi Nissa Sabyan
"Salah satu rukun nikah yang lima itu pertama adanya mempelai laki-laki, kemudian perempuan dan adanya wali nikah. Rukun keempat dua orang saksi dan ijab kabul," sambungnya.
Jika wali nikah tidak hadir dikarenakan suatu hal, bisa mengizinkan diwakilkan walinya oleh orang yang ditunjuk. "Wali nikah sesuai dengan di PMA 20 tahun 2019 itu, wali nikah jika tidak hadir dikarenakan suatu hal maka dia bisa memberikan taukil wali dengan surat atau form yang sudah disediakan," tandasnya.
Baca Juga: Aldi Taher Sesumbar Gantikan Posisi Ayus Kalau Tak Nikahi Nissa Sabyan
"Salah satu rukun nikah yang lima itu pertama adanya mempelai laki-laki, kemudian perempuan dan adanya wali nikah. Rukun keempat dua orang saksi dan ijab kabul," sambungnya.
Jika wali nikah tidak hadir dikarenakan suatu hal, bisa mengizinkan diwakilkan walinya oleh orang yang ditunjuk. "Wali nikah sesuai dengan di PMA 20 tahun 2019 itu, wali nikah jika tidak hadir dikarenakan suatu hal maka dia bisa memberikan taukil wali dengan surat atau form yang sudah disediakan," tandasnya.
(tsa)
Lihat Juga :