KUA Gunung Putri Beberkan Berkas yang Belum Dilengkapi Kalina Ocktaranny untuk Nikahi Vicky Prasetyo

Senin, 22 Februari 2021 - 17:37 WIB
loading...
KUA Gunung Putri Beberkan Berkas yang Belum Dilengkapi Kalina Ocktaranny untuk Nikahi Vicky Prasetyo
Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Kepala KUA Gunung Putri H Shilahuddin menjelaskan soal batalnya pernikahan Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny. Shilahuddin menyebut, Kalina dan Vicky belum melengkapi administrasi sehingga keduanya belum bisa melangsungkan pernikahan.

"Perlu dijelaskan memang bukan menolak, tidak mengizinkan, tapi secara administrasi yang diatur oleh kita itu memang belum lengkap," jelas Shilahuddin dalam sebuah program di stasiun televisi swasta, Senin (22/2).



Dalam hal ini, KUA Gunung Putri yang akan menikahkan Vicky dan Kalina mempertanyakan posisi wali nikah. Menurut Shilahuddin, mengingat ayah Kalina masih hidup, dianjurkan untuk menjadi wali nikah atau hadir dalam pernikahan mereka.

"Berkas-berkas yang sudah ada semua, calon pengantin laki sudah kita periksa kemudian calon mempelai perempuan sudah kita periksa lengkap, data pendukungnya lengkap," ujar Shilahuddin.

"Ketika kami tanyakan nanti yang hadir wali nikahnya siapa? Yang harus kita perjelas itu posisi dari orangtua Mbak Kalina masih ada. Maka, harus menjadi wali nikah atau hadir dalam pernikahan tersebut," lanjutnya.

Shilahuddin mengatakan, berdasarkan pencatatan pernikahan yaitu Undang Undang, hukum Islam, dan Peraturan Menteri Agama (PMA), setiap pernikahan harus memenuhi syarat dan rukunnya. Di mana salah satunya adalah adanya wali nikah.

"Ini yang menjadi salah pahaman di tengah masyarakat kita, orang yang sudah pernah menikah tidak perlu dengan wali," kata Shilahuddin.



"Salah satu rukun nikah yang lima itu pertama adanya mempelai laki-laki, kemudian perempuan dan adanya wali nikah. Rukun keempat dua orang saksi dan ijab kabul," sambungnya.

Jika wali nikah tidak hadir dikarenakan suatu hal, bisa mengizinkan diwakilkan walinya oleh orang yang ditunjuk. "Wali nikah sesuai dengan di PMA 20 tahun 2019 itu, wali nikah jika tidak hadir dikarenakan suatu hal maka dia bisa memberikan taukil wali dengan surat atau form yang sudah disediakan," tandasnya.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2230 seconds (0.1#10.140)