Pemerintah Tetap Jalankan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Puasa

Selasa, 06 April 2021 - 15:00 WIB
loading...
Pemerintah Tetap Jalankan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Puasa
Pemerintah Tetap Jalankan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Puasa. Foto/Ali Masduki.
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

Berdasarkan fatwa tersebut, maka pemerintah tetap menjalankan program vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan untuk mencegah penularan virus corona baru .

"Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,'' kata Jubir vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid beberapa waktu lalu.



Proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Artinya pemberian vaksin tidak membatalkan puasa dan vaksinasi tetap dilakukan baik untuk kalangan muslim maupun non-muslim. Lebih lanjut dr. Nadia menjelaskan fungsi dari puasa ini di antaranya seperti detoksifikasi, puasa memberikan manfaat untuk kesehatan.

''Saya yakin puasa itu walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi," jelas dr. Nadia.



Sementara itu, tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadhan. Namun, ia menekankan masyarakat untuk istirahat cukup dan sahur dengan makanan bergizi sebelum vaksinasi.

“Untuk vaksinasi-nya sendiri kita tetap lakukan di pagi hari sampai sore. Mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadhan,” tuutp dr. Nadia.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1844 seconds (0.1#10.140)