Pemerintah Tetap Jalankan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Puasa
Selasa, 06 April 2021 - 15:00 WIB
loading...
Pemerintah Tetap Jalankan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Puasa. Foto/Ali Masduki.
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Berdasarkan fatwa tersebut, maka pemerintah tetap menjalankan program vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan untuk mencegah penularan virus corona baru .
"Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,'' kata Jubir vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Mana yang Lebih Mematikan, TBC atau Covid-19 ? Simak Infonya Di Sini!
Proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Berdasarkan fatwa tersebut, maka pemerintah tetap menjalankan program vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan untuk mencegah penularan virus corona baru .
"Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,'' kata Jubir vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Mana yang Lebih Mematikan, TBC atau Covid-19 ? Simak Infonya Di Sini!
Proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Lihat Juga :