Pangeran Philip Tinggalkan Kekayaan Rp480 Miliar, Siapa yang Mewarisi?
Sabtu, 10 April 2021 - 20:00 WIB
loading...
Pangeran Philip. Foto/New York Times.
A
A
A
JAKARTA - Setelah kematian Pangeran Philip pada Jumat (9/4), banyak yang bertanya-tanya berapa kekayaan bersih suami Ratu Elizabeth II itu. Ada juga yang penasaran soal siapa yang mungkin mewarisi kekayaannya yang mencapai Rp480 miliar.
Dilansir dari Style Caster, Sabtu (10/4) tidak seperti istri dan ratunya, Ratu Elizabeth II, dapat dikatakan bahwa Duke of Edinburgh mengumpulkan banyak kekayaan selama masa hidupnya. Jauh sebelum menjadi suami Ratu Elizabeth II, Pangeran Philip sudah lahir dalam keluarga bangsawan sebagai Pangeran Yunani dan Denmark.
Singkat cerita pada tahun 1947, Pangeran Philip mewarisi gelar kerajaan Inggris setelah menikah dengan Ratu Elizabeth II. Ia mengumpulkan berbagai aset dan uang bersama istrinya.
Baca Juga : Kerajaan Inggris Minta Penggemar Berdonasi untuk Mengenang Pangeran Philip
Sebagai suami seorang ratu, Pangeran Philip memperoleh tunjangan kerajaan dari Sovereign Grant, rekening pengeluaran resmi yang dibayar oleh pembayar pajak Inggris, sekitar 400.000 poundsterling atau Rp8 miliar per tahun. Meskipun tidak jelas apakah ia terus menerima tunjangan ini setelah pensiun dari tugas resmi kerajaan pada tahun 2017.
Dilansir dari Style Caster, Sabtu (10/4) tidak seperti istri dan ratunya, Ratu Elizabeth II, dapat dikatakan bahwa Duke of Edinburgh mengumpulkan banyak kekayaan selama masa hidupnya. Jauh sebelum menjadi suami Ratu Elizabeth II, Pangeran Philip sudah lahir dalam keluarga bangsawan sebagai Pangeran Yunani dan Denmark.
Singkat cerita pada tahun 1947, Pangeran Philip mewarisi gelar kerajaan Inggris setelah menikah dengan Ratu Elizabeth II. Ia mengumpulkan berbagai aset dan uang bersama istrinya.
Baca Juga : Kerajaan Inggris Minta Penggemar Berdonasi untuk Mengenang Pangeran Philip
Sebagai suami seorang ratu, Pangeran Philip memperoleh tunjangan kerajaan dari Sovereign Grant, rekening pengeluaran resmi yang dibayar oleh pembayar pajak Inggris, sekitar 400.000 poundsterling atau Rp8 miliar per tahun. Meskipun tidak jelas apakah ia terus menerima tunjangan ini setelah pensiun dari tugas resmi kerajaan pada tahun 2017.
Lihat Juga :