Apa Hukum Bayar Fidyah dengan Uang? Ini Jawaban Ustadz Najmi

Selasa, 20 April 2021 - 15:15 WIB
loading...
Apa Hukum Bayar Fidyah dengan Uang? Ini Jawaban Ustadz Najmi
Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Di acara Nunggu Bedug, Ustadz Najmi Fathoni berbagi informasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan menarik. Walaupun di Ramadhan kali ini kita tetap perlu membatasi diri untuk pergi ke luar rumah, kita bisa tetap belajar dan menggali banyak informasi baru dengan media sosial.

Pertanyaan kali ini disampaikan oleh pesulap Obie Magic. Obie bertanya tentang hukum fidyah puasa.



“Bagaimana hukum membayar fidyah puasa diganti dengan uang? Mohon jawabannya ya Pak,” tanya Obie.

Fidyah merupakan ibadah berupa memberikan bahan makanan pokok atau makanan kepada fakir miskin untuk menggantikan kewajiban puasa. Fidyah diambil dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus.

Ustadz Najmi menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pandangan dan pendapat dalam membayar fidyah puasa menggunakan uang. Ada 3 imam yang tidak memperbolehkan hal tersebut yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali, dengan alasan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah mencontohkan hal tersebut karena fidyah biasanya dibayarkan dengan makanan pokok, bukan uang.

Namun Imam Hanafi membolehkan pembayaran fidyah melalui uang tapi nominalnya disetarakan dengan makanan. Jika umat muslim ingin mengikuti pandangan Imam Hanafi, diperbolehkan namun mengikuti takaran atau nominal yang harus diberikan.



Yuk dengar penjelasan Ustadz Najmi selengkapnya di YouTube channel StarHits!

(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2308 seconds (0.1#10.140)