Raih Pahala Puasa dengan Menjaga Mata saat Buka Media Sosial

Rabu, 21 April 2021 - 14:17 WIB
loading...
Raih Pahala Puasa dengan Menjaga Mata saat Buka Media Sosial
Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Yay! Kembali lagi nih di Podcast Kamus Ustadz Edisi Ramadhan, yaitu Podcast Pepet Ustadz. Pada episode kali ini Ustadz Soleh Sofyan akan menjawab pertanyaan teman-teman yang sudah bertanya melalui media sosial ROOV dan Radio+. Yuk simak artikel di bawah ini!

Sebagai pembuka, ada pertanyaan dari @ruddyappo, “Bagaimana Ustadz kalau saya naik motor menelan debu, batal atau tidak?”

Ustadz pun menjawab bahwa sesuatu yang sulit untuk dihindarkan dan cenderung relatif tidak bisa dilihat, itu tidak membatalkan puasa.

Ustadz Soleh Sofyan juga menjelaskan, ada dua hal yang kalau masuk ke tenggorokan, itu tidak membatalkan puasa. Yang pertama, sesuatu yang sulit untuk dihindarkan dan yang kedua adalah sesuatu yang tidak sengaja untuk masuk ke tenggorokan.

Pertanyaan selanjutnya yang dijawab ada dari @marina_bey, “Ustadz bagaimana kalau kita pamer makanan di sosmed?”

Ustadz mengatakan, “Kalau tujuannya adalah menunjukkan nilai kenikmatan, itu boleh saja. Atau memberikan ilmu seperti berbagi resep makanan, itu boleh juga. Tetapi, kalau tujuannya untuk pamer tentu mengurangi pahala puasa."

“Apalagi kalau makanannya menggoda orang yang puasa,” ujar Ustadz.

Tidak hanya itu, Ustadz Soleh Sofyan menjelaskan pula bahwa pada prinsipnya puasa tidak hanya menahan diri dari haus dan lapar, tetapi juga menahan dari sesuatu yang membatalkan puasa dan menghilangkan pahala puasa. Termasuk seperti melihat sesuatu yang haram, mendengar yang haram, dan berucap yang haram. Itu semua tidak boleh dilakukan apalagi jika sedang berpuasa.

Penasaran kan bagaimana penjelasan dari Ustadz Soleh Sofyan secara lebih lanjut mengenai sesuatu yang membatalkan puasa tersebut? Temukan jawabannya hanya di Podcast Kamus Ustadz eksklusif hanya di aplikasi RCTI+ . Download aplikasi RCTI+ di Play Store dan App Store untuk bisa menikmati banyak konten seru lain atau melalui link https://www.rctiplus.com.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)