Noda Hitam di Wajah, Ini Cara Menghilangkannya dengan Serum

Senin, 26 April 2021 - 22:05 WIB
loading...
Noda Hitam di Wajah, Ini Cara Menghilangkannya dengan Serum
foto / dok LOreal Paris
A A A
JAKARTA - Serum wajah kerap dimasukkan sebagai skincare wajib dalam rutinitas perawatan kulit wajah. Serum biasanya mengandung zat khusus untuk mengatasi permasalahan kulit tertentu seperti noda hitam di wajah .

Dr. Adam Geyer selaku dermatologist menerangkan bahwa serum adalah suatu cairan formula dengan tingka konsentrat yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jenis skincare lainnya.

Baca juga : Menkes Sebut Mutasi Virus Corona India Masuk ke Indonesia

“Cairan serum sendiri mengandung kandungan zat-zat aktif yang biasanya didominasi oleh zat untuk pencegahan penuaan dini seperti keriput, dan garis kerutan serta melembapkan kulit wajah,” ujar Geyer seperti dilansir dari makeup.com.

Serum wajah menurut Geyer hadir dengan tekstur cairan yang lebih ringan dan berair dibandingkan dengan krim pelembap pada umumnya. Dengan cairan yang tidak “heavy” alias berat, maka dari itu biasanya serum wajah jadi produk andalan untuk yang memiliki kulit wajah berminyak.

Baca juga : Intip Persiapan Mark Natama dan Krisdayanti Duet di Result and Reunion Indonesian Idol Malam Ini

“Serum bisa dipulaskan sebagai lapisan lanjutan setelah mengoleskan pelembap untuk si kulit kering,” ujar Geyer. Sedangkan untuk cara pengaplikasian yang tepat, mengingat bahwa cairan serum adalah cairan dengan tingkat konsentrat yang tinggi. Maka ketika dibalurkan di wajah, hanya perlu digunakan beberapa tetes kecil saja.

Menurut Geyer, sedikit tetesan serum asal dibalurkan ke wajah secara merata, sebetulnya sudah bisa menutrisi kulit wajah secara menyeluruh.

Baca juga : Rizky Febian Akui Sudah Tidak Perjaka

Dijelaskan lebih lanjut, untuk intensitas pemakaian, Geyer menerangkan bahwa serum wajah harus diaplikasikan ke wajah sebanyak dua kali dalam sehari. Serum adalah produk pertama yang harus dioleskan ke wajah setelah proses mencuci wajah dan proses toning.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1787 seconds (0.1#10.140)