Jelang Libur Lebaran, Kemenparekraf Akan Perketat Pengawasan Prokes di Destinasi Wisata
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, bakal melibatkan banyak pihak untuk memperketat dan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di destinasi wisata serta sentra ekonomi kreatif, khususnya di masa libur lebaran.
"Dalam bingkai PPKM skala mikro, ada kegiatan masyarakat yang diperbolehkan. Keputusannya diserahkan ke pemerintah daerah sesuai dengan angka COVID-19 di daerah masing-masing. Dan jika memang destinasi wisata dibuka, tegas kami mengatakan bahwa harus dengan penerapan protokol kesehatan CHSE yang ketat dan disiplin," kata Sandiaga dalam weekly press briefing yang dilakukan secara hybrid, Selasa (27/4).
Kemenparekraf/Baparekraf sendiri telah menerbitkan buku panduan pelaksanaan CHSE di destinasi serta berbagai tempat serta bidang usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Panduan ini yang akan terus disosialisasikan ke para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Seperti besok ada kegiatan di Kota Tua dengan Pemprov DKI. Kota Tua adalah salah satu destinasi yang diminati saat libur lebaran, dan seandainya dibuka oleh Pemprov DKI, kita ingin pastikan panduan protokol kesehatan dipatuhi secara ketat dan disiplin. Panduan protokol CHSE akan kita terus sosialisasi dan serahkan ke tiap destinasi agar kegiatan wisata dapat berjalan dengan ketentuan yang berlaku," kata Sandiaga.
Berdasarkan pengalamannya melihat langsung dan menyerap aspirasi di daerah, penerapan protokol kesehatan berbasis CHSE sudah berjalan dengan baik. Meski ia tidak menampik masih ada destinasi atau lokasi yang penerapan protokol kesehatannya harus terus ditingkatkan.
"Ini butuh kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan Satgas COVID-19 serta masyarakat dan dunia usaha. Malah kita ingin libatkan institusi pendidikan karena untuk memonitor secara detail butuh kemampuan secara 360 derajat. Kepatuhan tersebut yang harus kita lakukan secara kolaborasi," ujar Sandiaga.
Sandiaga memastikan, ke depan pihaknya tidak hanya akan sebatas mendorong dan mengimbau penerapan protokol kesehatan, tapi juga memastikan kepatuhan.
"Akan ada mekanisme jika mereka tidak bisa penuhi (penerapan protokol kesehatan) akan diberi peringatan, dilanjutkan dengan denda. Berkoordinasi dengan Pemda, kami juga tidak segan untuk merekomendasikan sanksi penutupan," kata Sandiaga.
"Dalam bingkai PPKM skala mikro, ada kegiatan masyarakat yang diperbolehkan. Keputusannya diserahkan ke pemerintah daerah sesuai dengan angka COVID-19 di daerah masing-masing. Dan jika memang destinasi wisata dibuka, tegas kami mengatakan bahwa harus dengan penerapan protokol kesehatan CHSE yang ketat dan disiplin," kata Sandiaga dalam weekly press briefing yang dilakukan secara hybrid, Selasa (27/4).
Kemenparekraf/Baparekraf sendiri telah menerbitkan buku panduan pelaksanaan CHSE di destinasi serta berbagai tempat serta bidang usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Panduan ini yang akan terus disosialisasikan ke para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Seperti besok ada kegiatan di Kota Tua dengan Pemprov DKI. Kota Tua adalah salah satu destinasi yang diminati saat libur lebaran, dan seandainya dibuka oleh Pemprov DKI, kita ingin pastikan panduan protokol kesehatan dipatuhi secara ketat dan disiplin. Panduan protokol CHSE akan kita terus sosialisasi dan serahkan ke tiap destinasi agar kegiatan wisata dapat berjalan dengan ketentuan yang berlaku," kata Sandiaga.
Berdasarkan pengalamannya melihat langsung dan menyerap aspirasi di daerah, penerapan protokol kesehatan berbasis CHSE sudah berjalan dengan baik. Meski ia tidak menampik masih ada destinasi atau lokasi yang penerapan protokol kesehatannya harus terus ditingkatkan.
"Ini butuh kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan Satgas COVID-19 serta masyarakat dan dunia usaha. Malah kita ingin libatkan institusi pendidikan karena untuk memonitor secara detail butuh kemampuan secara 360 derajat. Kepatuhan tersebut yang harus kita lakukan secara kolaborasi," ujar Sandiaga.
Baca Juga
Sandiaga memastikan, ke depan pihaknya tidak hanya akan sebatas mendorong dan mengimbau penerapan protokol kesehatan, tapi juga memastikan kepatuhan.
"Akan ada mekanisme jika mereka tidak bisa penuhi (penerapan protokol kesehatan) akan diberi peringatan, dilanjutkan dengan denda. Berkoordinasi dengan Pemda, kami juga tidak segan untuk merekomendasikan sanksi penutupan," kata Sandiaga.
(tsa)