Pria yang Menginspirasi Film 'Miracle in Cell No.7' Disiksa agar Mengaku sebagai Pembunuh
Sabtu, 01 Mei 2021 - 11:52 WIB
loading...
A
A
A
Karena tak tahan dengan siksaan ekstrem yang diterimanya, akhirnya Won-seop mengaku telah melakukan kejahatan yang dituduhkan padanya. Dia lalu dipenjara selama 15 tahun.
Baca Juga: Brazen Bull, Mesin Pembunuh Keji Andalan Raja Tiran Yunani Kuno
Mengutip Huffington Post Korea , Won-seop juga pernah meminta keadilan ditegakkan dengan mengajukan pengadilan ulang. Beberapa saksi yang dulu terlibat juga mengakui bahwa mereka ditekan polisi untuk memberatkan posisi Won-seop saat itu. Namun karena perubahan kesaksian yang dilakukan setelah 30 tahun dianggap tidak valid, maka permohonan pengadilan ulang pun ditolak.
![Pria yang Menginspirasi Film 'Miracle in Cell No.7' Disiksa agar Mengaku sebagai Pembunuh]()
Foto: SBS
Barulah pada 2005 ada secercah titik terang. Lembaga Committee for Reconciliation of Past Affairs for Truth and Reconciliation didirikan di Korea Selatan, dan meninjau ulang kasus Won-seop. Pada 28 November 2008 - 36 tahun setelah kejadian - pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Won-seop tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan.
Pengadilan juga memerintahkan negara membayar 960 juta won (Rp12,4 miliar) sebagai kompensasi kepada Won-seop. Meski angka ini sangat kecil dibandingkan kerugian material dan nonmaterial yang dialami Won-seop dan keluarganya, tapi pemerintah tidak harus membayarnya sekaligus, melainkan bisa dicicil empat kali.
Baca Juga: Brazen Bull, Mesin Pembunuh Keji Andalan Raja Tiran Yunani Kuno
Mengutip Huffington Post Korea , Won-seop juga pernah meminta keadilan ditegakkan dengan mengajukan pengadilan ulang. Beberapa saksi yang dulu terlibat juga mengakui bahwa mereka ditekan polisi untuk memberatkan posisi Won-seop saat itu. Namun karena perubahan kesaksian yang dilakukan setelah 30 tahun dianggap tidak valid, maka permohonan pengadilan ulang pun ditolak.

Foto: SBS
Barulah pada 2005 ada secercah titik terang. Lembaga Committee for Reconciliation of Past Affairs for Truth and Reconciliation didirikan di Korea Selatan, dan meninjau ulang kasus Won-seop. Pada 28 November 2008 - 36 tahun setelah kejadian - pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Won-seop tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan.
Pengadilan juga memerintahkan negara membayar 960 juta won (Rp12,4 miliar) sebagai kompensasi kepada Won-seop. Meski angka ini sangat kecil dibandingkan kerugian material dan nonmaterial yang dialami Won-seop dan keluarganya, tapi pemerintah tidak harus membayarnya sekaligus, melainkan bisa dicicil empat kali.
Lihat Juga :