Ikut Aturan Pemerintah, Arya Saloka Tidak Mudik Lebaran Tahun Ini
Selasa, 04 Mei 2021 - 13:57 WIB
loading...
A
A
A
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang meniadakan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442H pada periode 6-17 Mei 2021. Surat edaran No. 13/2021 ini melarang adanya mudik bagi seluruh kalangan masyarakat.
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik dengan semua moda transportasi baik darat, kereta api, laut dan udara. Perjalanan juga dilarang baik lintas kota, kabupaten, provinsi, maupun negara.
Baca Juga : Kapten Vincent Raditya Sebut Novita Condro Bawa Kabur Anak
Peraturan ini dibuat untuk mengurangi jumlah kenaikan kasus aktif Covid-19 selama masa libur panjang. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, saat mobilitas masyarakat meningkat, maka terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang juga menyebabkan kenaikan angka kematian.
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik dengan semua moda transportasi baik darat, kereta api, laut dan udara. Perjalanan juga dilarang baik lintas kota, kabupaten, provinsi, maupun negara.
Baca Juga : Kapten Vincent Raditya Sebut Novita Condro Bawa Kabur Anak
Peraturan ini dibuat untuk mengurangi jumlah kenaikan kasus aktif Covid-19 selama masa libur panjang. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, saat mobilitas masyarakat meningkat, maka terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang juga menyebabkan kenaikan angka kematian.
(dra)
Lihat Juga :