Kasasi Ditolak, Jerinx Segera Bebas dari Penjara Bulan Ini
Kamis, 20 Mei 2021 - 15:03 WIB
loading...
Hingga kini pihak Jerinx masih menunggu salinan putusan untuk mengurus kebebasan suami Nora Alexandra tersebut. / Foto: Instagram @jrxsid
A
A
A
DENPASAR - Upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan I Gede Ari Astina alias Jerinx , diketahui gagal ditempuh. Pihak Mahkamah Agung (MA) bahkan telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Denpasar, dan sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.
Baca juga: Dituding Pelit Tak Pernah Beri Uang Pengemis, Ayu Ting-Ting Malah Dipuji Netizen
Dengan penolakan tersebut, drummer grup band Superman is Dead (SID) itu akan segera bebas dari masa hukuman. Namun, hingga kini pihak Jerinx masih menunggu salinan putusan untuk mengurus kebebasan suami Nora Alexandra tersebut.
"Kami menunggu salinan putusan agar kami bisa memproses secara administratif Jerinx bisa segera keluar dari lapas," ujar kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana di Denpasar, Bali, Selasa (18/5).
Gendo menyebut bahwa standing putusan MA bisa menjadi penguat vonis Jerinx yang hanya 10 bulan. Bahkan berdasarkan perkiraan, Gendo menyebut bahwa Jerinx akan keluar dari penjara pada Mei ini.
Baca juga: Dituding Pelit Tak Pernah Beri Uang Pengemis, Ayu Ting-Ting Malah Dipuji Netizen
Dengan penolakan tersebut, drummer grup band Superman is Dead (SID) itu akan segera bebas dari masa hukuman. Namun, hingga kini pihak Jerinx masih menunggu salinan putusan untuk mengurus kebebasan suami Nora Alexandra tersebut.
"Kami menunggu salinan putusan agar kami bisa memproses secara administratif Jerinx bisa segera keluar dari lapas," ujar kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana di Denpasar, Bali, Selasa (18/5).
Gendo menyebut bahwa standing putusan MA bisa menjadi penguat vonis Jerinx yang hanya 10 bulan. Bahkan berdasarkan perkiraan, Gendo menyebut bahwa Jerinx akan keluar dari penjara pada Mei ini.
Lihat Juga :