Siti Nurhaliza Didenda Rp34 Juta karena Langgar Protokol Kesehatan

Sabtu, 29 Mei 2021 - 08:00 WIB
loading...
Siti Nurhaliza Didenda Rp34 Juta karena Langgar Protokol Kesehatan
Siti Nurhaliza Didenda Rp34 Juta karena Langgar Protokol Kesehatan. Foto/Instagram.
A A A
JAKARTA - Siti Nurhaliza dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, masing-masing didenda RM10 ribu atau setara dengan Rp34 juta karena melanggar protokol kesehatan COVID-19 selama menggelar acara keagamaan yang dikenal sebagai tahnik untuk anaknya yang baru lahir pada bulan April.

Tiga orang lainnya termasuk menteri agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri dan penceramah selebriti Azhar Idrus dan Don Daniyal, juga masing-masing dikenai denda sebesar RM2 ribu atau Rp6,9 juta.

Dilasir dari Channel News Asia, Sabtu (29/5) berita Harian Malaysia mengutip keterangan Kapolres Selangor, beberapa pasangan selebriti lain yang hadir di acara tersebut juga telah didenda.


Siti dan suaminya menggelar acara untuk memberkati anak mereka yang baru lahir pada 26 April di kediaman mereka di Bukit Antarabangsa, Ampang, Malaysia . Ia melahirkan anak keduanya, bayi laki-laki yang diberi nama Muhammad Afwa pada 19 April.

Polisi Selangor telah membuka penyelidikan atas acara keagamaan tersebut setelah laporan diajukan bahwa acara tersebut diduga telah melanggar tindakan pencegahan COVID-19 di bawah Perintah Kontrol Gerakan (MCO) Malaysia, yang melarang perjalanan antarwilayah bagian Malaysia.

Beberapa tokoh terkemuka dikatakan telah melintasi batas wilayah untuk menghadiri acara tersebut di kediaman penyanyi tersebut.


Menyusul penyelidikan polisi, Siti mengeluarkan pernyataan untuk mengklarifikasi bahwa beberapa tamunya termasuk menteri hanya mampir sebentar untuk berdoa dan segera pergi setelah itu. Ia menambahkan, acara diadakan dalam tiga sesi untuk menghindari kerumunan.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)