Anda Perlu Tahu, Ini Empat Bentuk Pelecehan Seksual di Dunia Maya

Kamis, 10 Juni 2021 - 17:03 WIB
loading...
Anda Perlu Tahu, Ini Empat Bentuk Pelecehan Seksual di Dunia Maya
Pelecehan seksual online adalah perilaku seksual yang tidak diinginkan di platform digital apapun. / Foto: ilustrasi/Twitter
A A A
JAKARTA - Pelecehan seksual belakangan kembali ramai diperbincangkan. Hal ini bermula dari pemberitaan tentang presenter dan penyiar radio, Gofar Hilman yang disebut melakukan tindakan pelecehan seksual pada 2018.

Baca juga: Resep Rawon Buntut, Menu Pilihan untuk Keluarga Hari Ini

Kejadian tersebut diungkap oleh akun Twitter @quweenjojo yang mengaku sebagai korban. Dia mengatakan, kejadian tersebut terjadi di sebuah acara di Kota Malang, Jawa Timur. Saat itu, mantan pacar Putri Tanjung itu adalah bintang tamunya.

Tak lama dari pengungkapan kronologi oleh akun tersebut, Gofar Hilman langsung buka suara. "Di sini gue minta maaf kepada semua pihak yang tidak nyaman ketika gue rangkul, salah gue tidak meminta konsen akan rangkulan itu," kata Gofar di Twitter.

Dia sekaligus juga membantah tuduhan pelecehan seksual yang ditulis pemilik akun tersebut. Kejadian ini pun sontak ramai dibahas di media sosial sejak Rabu (9/6).

Terlepas dari kasus tersebut, pelecehan seksual memang masih sering terjadi di kehidupan sehari-hari. Pelecehan seksual tidak hanya terjadi dalam sebuah acara dan di tempat keramaian, melainkan bisa terjadi di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja.

Bahkan, pelecehan seksual pun dapat terjadi di internet dan platform digital apapun, termasuk media sosial. Melansir Childnet pada Kamis (10/6/2021), pelecehan seksual online adalah perilaku seksual yang tidak diinginkan di platform digital apapun.

Pelecehan seksual di internet ini mencakup berbagai perilaku yang menggunakan teknologi untuk berbagi konten digital seperti gambar, video, postingan, pesan, halaman, dan sebagainya di berbagai platform yang berbeda, baik bersifat pribadi atau publik.

Pelecehan seksual online telah dikategorikan dalam empat jenis utama. Berikut bentuk-bentuk pelecehan seksual di internet:

Berbagi gambar atau video porno tanpa persetujuan

Bentuk pelecehan seksual di internet yang pertama adalah berbagi gambar atau video porno tanpa consent atau persetujuan si penerima dan orang yang ada di dalam video atau gambar tersebut. Konten yang dikirimkan ini mencakup gambar atau video seksual yang diambil tanpa persetujuan, gambar atau video seksual yang diambil secara suka sama suka tetapi dibagikan tanpa persetujuan atau revenge porn.

Kemudian, tindakan seksual nonkonsensual seperti, pemerkosaan yang direkam secara digital dan berpotensi disebarkan.

Eksploitasi dan pengancaman

Bentuk pelecehan seksual lainnya adalah ancaman seksual, di mana korban dipaksa untuk berpartisipasi dalam perilaku seksual online, atau diperas dengan konten seksual. Misalnya, melecehkan atau memaksa seseorang untuk membagikan gambar seksual diri mereka secara online, mengancam mempublikasikan konten seksual baik gambar, video, rumor, untuk mengancam, memaksa, atau memeras seseorang.

Kemudian memberikan ancaman online yang bersifat seksual, seperti ancaman pemerkosaan. Lalu, menghasut orang lain secara online untuk melakukan kekerasan seksual, dan menghasut seseorang untuk berpartisipasi dalam perilaku seksual serta membagikan buktinya.

Penindasan seksual

Bentuk pelecehan seksual secara online adalah penindasan seksual. Contohnya, yakni ketika membagikan gosip atau desas-desus tentang perilaku seksual yang diposting online baik menyebut nama seseorang secara langsung maupun tak langsung. Kemudian berkomentar secara online menggunakan bahasa berbau seksual yang menyinggung atau diskriminatif, dan mendapatkan penindasan karena jenis kelamin atau orientasi seksual.

Baca juga: Konsumsi 2 Buah dan 3 Sayuran Per Hari Bantu Panjang Umur

Komentar berbau seksual

Bentuk pelecehan seksual yang sering ditemui adalah menerima permintaan, komentar, dan konten seksual yang tidak diinginkan. Ini mencakup komentar seksual yang tak senonoh pada foto atau video, mengirimkan konten seksual seseorang tanpa persetujuan penerima, rayuan seksual yang tak diinginkan, mengirim lelucon berbau seks yang tak pantas, hingga mengubah gambar seseorang untuk menjadikannya seksual.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3273 seconds (0.1#10.140)