Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artamevia Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Kamis, 10 Juni 2021 - 16:00 WIB
loading...
Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artamevia Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, Reza Artamevia bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. / Foto: dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, Reza Artamevia bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Demi Nikmati BTS Meal, Chef Arnold Rela Bayar Rp3 Juta

"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," ujar Majelis Hakim dalam sidang, Kamis (10/6).

Vonis hakim kepada Reza Artamevia lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Di mana mereka memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman 1,5 tahun penjara untuk Reza.

Namun di sisi lain, vonis tersebut lebih berat dari permohonan Reza Artamevia dalam pledoi yang meminta hukuman 7 bulan rehabilitasi. Menurut Reza, pidana penjara tidak akan memberikan dampak positif bagi dirinya di masa mendatang.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Reza tidak langsung menerima putusan 10 bulan penjara dari pengadilan. "Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata perwakilan kuasa hukum Reza Artamevia, Leaderman Ujiawan.

Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

Baca juga: Sempat Undur Diri di Media Sosial, Amanda Manopo Gemparkan Jagat Maya

Namun, untuk saat ini, Reza Artamevia diminta menjalani program rehabilitasi narkoba di Balai Besar BNN di Lido, Jawa Barat.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)