Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artamevia Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
Kamis, 10 Juni 2021 - 16:00 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, Reza Artamevia bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. / Foto: dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, Reza Artamevia bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Demi Nikmati BTS Meal, Chef Arnold Rela Bayar Rp3 Juta
"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," ujar Majelis Hakim dalam sidang, Kamis (10/6).
Vonis hakim kepada Reza Artamevia lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Di mana mereka memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman 1,5 tahun penjara untuk Reza.
Namun di sisi lain, vonis tersebut lebih berat dari permohonan Reza Artamevia dalam pledoi yang meminta hukuman 7 bulan rehabilitasi. Menurut Reza, pidana penjara tidak akan memberikan dampak positif bagi dirinya di masa mendatang.
Baca juga: Demi Nikmati BTS Meal, Chef Arnold Rela Bayar Rp3 Juta
"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," ujar Majelis Hakim dalam sidang, Kamis (10/6).
Vonis hakim kepada Reza Artamevia lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Di mana mereka memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman 1,5 tahun penjara untuk Reza.
Namun di sisi lain, vonis tersebut lebih berat dari permohonan Reza Artamevia dalam pledoi yang meminta hukuman 7 bulan rehabilitasi. Menurut Reza, pidana penjara tidak akan memberikan dampak positif bagi dirinya di masa mendatang.
Lihat Juga :