Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artamevia Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
Kamis, 10 Juni 2021 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Reza tidak langsung menerima putusan 10 bulan penjara dari pengadilan. "Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata perwakilan kuasa hukum Reza Artamevia, Leaderman Ujiawan.
Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Baca juga: Sempat Undur Diri di Media Sosial, Amanda Manopo Gemparkan Jagat Maya
Namun, untuk saat ini, Reza Artamevia diminta menjalani program rehabilitasi narkoba di Balai Besar BNN di Lido, Jawa Barat.
Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Baca juga: Sempat Undur Diri di Media Sosial, Amanda Manopo Gemparkan Jagat Maya
Namun, untuk saat ini, Reza Artamevia diminta menjalani program rehabilitasi narkoba di Balai Besar BNN di Lido, Jawa Barat.
(nug)
Lihat Juga :