Seusai Menerima Vaksin Covid-19, Bolehkah Melakukan Donor Darah?

Selasa, 15 Juni 2021 - 12:57 WIB
loading...
Seusai Menerima Vaksin Covid-19, Bolehkah Melakukan Donor Darah?
Darah pendonor yang sudah menerima vaksin Covid-19 tidak berbahaya. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Baru-baru ini beredar unggahan di media sosial perihal donor darah orang yang telah melakukan vaksin Covid-19 .

Baca juga: Varian Delta Makin Merajalela di Indonesia, Kenali Gejalanya!

Unggahan tersebut mengklaim bahwa menerima donor darah dari orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 berbahaya dan dapat mencemari darah orang yang belum divaksin.

Mengenai hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui unggahannya di akun Instagram @kemenkominfo, menyatakan jika postingan tersebut adalah disinformasi.

Dalam unggahan yang sama, Kemenkominfo mengungkap fakta mengenai kabar soal darah orang yang menerima vaksin Covid-19.

Menurut juru bicara vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr.Siti Nadia Tarmizi, darah pendonor yang sudah menerima vaksin Covid-19 tidak berbahaya.

Baca juga: Lebih Cepat Menular, Ini 4 Hal Tentang Virus Varian Delta yang Harus Diketahui!

"Donor darah dapat dilakukan dengan menunggu 14 hari setelah vaksin. Tujuannya untuk memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian," ungkapnya seperti dikutip akun Instagram @kemenkominfo.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)