Sebelum PPKM Darurat Diberlakukan, Ini Saran Epidemiolog

Rabu, 30 Juni 2021 - 06:36 WIB
loading...
Sebelum PPKM Darurat Diberlakukan, Ini Saran Epidemiolog
Pemerintah disebut berencana memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah disebut berencana memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Hal tersebut berkaitan dengan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Kapan Anak 12-17 Tahun Divaksin Covid-19? Ini Kata Kemenkes

Rincian terkait kebijakan PPKM Daruratkabarnya akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 1 Juli 2021.

Namun saat ini, istilah PPKM Darurat ramai dibicarakan masyarakat di media sosial. Di Twitter, kata PPKM Darurat menjadi trending topic paling atas dengan hampir 3 ribu cuitan.

Mendengar wacana kebijakan PPKM Darurat, epidemiolog dari Griffith University Australia, dr Dicky Budiman mengatakan, masih ada yang perlu diperbaiki. Terutama dalam kejelasan komunikasi, agar kebijakan ini tidak membuat masyarakat bingung. Terlebih, di tengah adanya varian Delta yang sudah masuk ke Indonesia.

"Apa yang harus direspons terkait delta varian ini? Ya sebetulnya tiga respons strategi yang kombinasi. Pertama, 3T (testing, tracing, treatment) yang betul-betul masif, artinya untuk ukuran Indonesia setidaknya (testing) 500.000 sehari. Kemudian, vaksinasi," beber dr Dicky saat dihubungi MNC Portal, Selasa (29/6).

Lalu, yang terakhir adalah 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. "5M ini yang masih menjadi catatan merah kita. Ditambah, dalam situasi mencegah, sebetulnya harus ada lockdown. Itu yang terbukti di negara-negara berhasil," terangnya.

Dengan adanya istilah PPKM Darurat ini, dia berharap pemerintah mampu menerapkan kebijakan tersebut dengan ketat. Misalnya, memberlakukan work from home (WFH) 100 persen untuk pegawai negeri dan swasta. Kemudian, juga memperketat akses keluar masuk di tiap-tiap daerah.

Baca juga: Belum Masuk ke Indonesia, Kemenkes Tetap Ingatkan Waspada Covid-19 Varian Lambda

"Intinya, sebenarnya sudah tidak boleh ada toleransi pergerakan mobilitas. Misalnya WFH harus 100 persen. Kemudian juga bayangan saya, kalau PPKM Darurat, ya keluar masuk daerah, apalagi penerbangan, menurut saya harus dihentikan dulu dua minggu ini, kecuali yang betul-betul esensial," tutupnya.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)