Dugaan Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, sang Gladiator Dituntut 8 Bulan Penjara
Kamis, 01 Juli 2021 - 14:02 WIB
loading...
Sidang pembacaan tuntutan atas dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Vicky Prasetyo baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021). / Foto: Instagram
A
A
A
JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan atas dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Vicky Prasetyo baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7).
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Mal Ditutup, Apotek Boleh Buka 24 Jam
"Tuntutan itu klien kami dapat 8 bulan," ujar kuasa hukum Vicky, Manda.
Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Vicky Prasetyo, yang menjuluki dirinya Gladiator, tak bisa berbicara banyak. "Ya semua harus dijalankan, enggak ada pilihan apa pun," kata dia.
Sementara dari tim kuasa hukum, mereka tetap meyakini Vicky Prasetyo tidak bersalah. Sehingga mereka berencana melakukan pledoi atau nota pembelaan.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Mal Ditutup, Apotek Boleh Buka 24 Jam
"Tuntutan itu klien kami dapat 8 bulan," ujar kuasa hukum Vicky, Manda.
Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Vicky Prasetyo, yang menjuluki dirinya Gladiator, tak bisa berbicara banyak. "Ya semua harus dijalankan, enggak ada pilihan apa pun," kata dia.
Sementara dari tim kuasa hukum, mereka tetap meyakini Vicky Prasetyo tidak bersalah. Sehingga mereka berencana melakukan pledoi atau nota pembelaan.
Lihat Juga :