Dugaan Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, sang Gladiator Dituntut 8 Bulan Penjara

Kamis, 01 Juli 2021 - 14:02 WIB
loading...
Dugaan Pencemaran Nama...
Sidang pembacaan tuntutan atas dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Vicky Prasetyo baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021). / Foto: Instagram
A A A
JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan atas dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Vicky Prasetyo baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7).

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Mal Ditutup, Apotek Boleh Buka 24 Jam

"Tuntutan itu klien kami dapat 8 bulan," ujar kuasa hukum Vicky, Manda.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Vicky Prasetyo, yang menjuluki dirinya Gladiator, tak bisa berbicara banyak. "Ya semua harus dijalankan, enggak ada pilihan apa pun," kata dia.

Sementara dari tim kuasa hukum, mereka tetap meyakini Vicky Prasetyo tidak bersalah. Sehingga mereka berencana melakukan pledoi atau nota pembelaan.

"Nanti di sidang mendatang, 29 Juli," tutur Manda.

Sayang, awak media tidak diperkenankan mengabadikan suasana sidang karena alasan hak siar ekslusif program talkshow salah satu stasiun televisi swasta.

Baca juga: Tanggapi Rumor Video Syur sang Istri, Sule: Orang Mau Pansos Kali

Sebagaimana diketahui, proses hukum terhadap Vicky Prasetyo atas laporan Angel Lelga terkait dugaan pencemaran nama baik yang diajukan pada 2018 lalu masih berlangsung.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1860 seconds (0.1#10.140)