Selama PPKM Darurat, Mal Ditutup, Apotek Boleh Buka 24 Jam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberlakukan PPKM Darurat yang terhitung mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 di pulau Jawa yang beranjak naik setiap harinya.
Baca juga: Tips Aman Antar Pasien Covid-19 ke Rumah Sakit
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan , dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan resminya, Kamis (1/7).
PPKM Darurat ini, kata Jokowi, akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Salah satu yang diatur terkait dengan operasional pasar dan mall yang ternyata mesti ditutup di durasi waktu penetapan PPKM Darurat ini. "Pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup," tegas laporan tersebut.
Ya, dalam laporan detail mengenai implementasi PPKM Darurat dijelaskan bahwa untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya. Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19," ungkap Jokowi.
Baca juga: Daftar Hotel Isoman Pasien OTG Covid-19 Berbayar Mandiri di Jakarta
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini. Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," paparnya.
Baca juga: Tips Aman Antar Pasien Covid-19 ke Rumah Sakit
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan , dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan resminya, Kamis (1/7).
PPKM Darurat ini, kata Jokowi, akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Salah satu yang diatur terkait dengan operasional pasar dan mall yang ternyata mesti ditutup di durasi waktu penetapan PPKM Darurat ini. "Pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup," tegas laporan tersebut.
Ya, dalam laporan detail mengenai implementasi PPKM Darurat dijelaskan bahwa untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya. Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19," ungkap Jokowi.
Baca juga: Daftar Hotel Isoman Pasien OTG Covid-19 Berbayar Mandiri di Jakarta
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini. Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," paparnya.
(nug)