Selama PPKM Darurat, Mal Ditutup, Apotek Boleh Buka 24 Jam
Kamis, 01 Juli 2021 - 13:12 WIB
loading...
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberlakukan PPKM Darurat yang terhitung mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 di pulau Jawa yang beranjak naik setiap harinya.
Baca juga: Tips Aman Antar Pasien Covid-19 ke Rumah Sakit
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan , dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan resminya, Kamis (1/7).
PPKM Darurat ini, kata Jokowi, akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Salah satu yang diatur terkait dengan operasional pasar dan mall yang ternyata mesti ditutup di durasi waktu penetapan PPKM Darurat ini. "Pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup," tegas laporan tersebut.
Baca juga: Tips Aman Antar Pasien Covid-19 ke Rumah Sakit
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan , dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan resminya, Kamis (1/7).
PPKM Darurat ini, kata Jokowi, akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Salah satu yang diatur terkait dengan operasional pasar dan mall yang ternyata mesti ditutup di durasi waktu penetapan PPKM Darurat ini. "Pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup," tegas laporan tersebut.
Lihat Juga :