Sudah Ada Obat Terapi, Perlukah Divaksin? Begini Kata Vaksinolog

Kamis, 01 Juli 2021 - 19:29 WIB
loading...
Sudah Ada Obat Terapi, Perlukah Divaksin? Begini Kata Vaksinolog
Data vaksinasi dari Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa sampai sekarang sudah lebih dari 13 juta rakyat Indonesia menerima vaksin Covid-19. / Foto: ilustrasi/ist
A A A
JAKARTA - Keraguan untuk divaksin masih ada di sebagian kelompok masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah maraknya informasi keliru mengenai vaksin Covid-19 .

Baca juga: Tips Aman Antar Pasien Covid-19 ke Rumah Sakit

Meski begitu, data vaksinasi dari Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa sampai sekarang sudah lebih dari 13 juta rakyat Indonesia menerima vaksin Covid-19. Percepatan vaksinasi pun menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mengentaskan pandemi ini.

Di sisi lain, ada sebuah anggapan berkembang di masyarakat bahwa 'Buat apa divaksin, kan obat terapi Covid-19 sudah ada!'. Pernyataan seperti ini banyak terdengar di media sosial dan menjadi salah satu penyebab orang ragu divaksin.

Padahal, menurut vaksinolog Dokter Dirga Sakti Rambe, pernyataan tersebut keliru besar. Dua hal berbeda yang ditabrakkan.

"Vaksinasi itu upaya pencegahan, ya, kalau obat terapi Covid-19, itu pengobatan. Jadi, dua hal yang berbeda," katanya di Okezone Stories, belum lama ini.

Jadi, Dokter Dirga menjelaskan lebih detail, vaksinasi itu untuk mencegah seseorang terpapar virus. "Jadi, orang yang enggak divaksin, mereka harus terpapar virusnya secara langsung dulu baru punya antibodi, nah kalau yang divaksin, mereka sudah punya antibodi tanpa harus sakit dulu," paparnya.

Kalau soal obat, ini sebagai langkah penyembuhan bagi orang yang sudah sakit, bukan untuk pencegahan. Lagipula, kata Dokter Dirga, sampai saat ini belum ada yang namanya 'Obat Covid-19' yang ada obat-obatan terapi Covid-19.

Baca juga: Daftar Hotel Isoman Pasien OTG Covid-19 Berbayar Mandiri di Jakarta

"Itu pun harus disadari betul bagi masyarakat. Jadi, jangan gampang percaya jika ada klaim obat Covid-19 atau semacamnya. Harus ada penelitian terlebih dahulu atau hasil penelitiannya sudah ada dan benar dikeluarkan oleh otoritas berwenang," tambahnya.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)