Perjalanan Melalui Alat Transportasi Udara Wajib Tes PCR? Jangan Panik! Segera Tes Aman dan Nyaman di Mister Aladin
Selasa, 06 Juli 2021 - 15:56 WIB
loading...
Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Presiden Jokowi mengatakan, PPKM Darurat meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat dibandingkan yang selama ini berlaku. Salah satu butir pengetatannya, pengaturan perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis atau kereta api, di mana calon penumpang harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lain.
Sebagai tindak lanjut, mulai Senin (5/7) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan dan syarat perjalanan pada masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Kemenparekraf Dukung Geopark Maros Pangkep Masuk UNESCO Global Geopark
"Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Senin (5/7).
Nah, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan ke Bali atau sebaliknya dalam waktu dekat ini, sudahkan menyiapkan persyaratan tersebut agar perjalanan Anda aman dan nyaman?
Sebagai tindak lanjut, mulai Senin (5/7) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan dan syarat perjalanan pada masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Kemenparekraf Dukung Geopark Maros Pangkep Masuk UNESCO Global Geopark
"Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Senin (5/7).
Nah, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan ke Bali atau sebaliknya dalam waktu dekat ini, sudahkan menyiapkan persyaratan tersebut agar perjalanan Anda aman dan nyaman?
Lihat Juga :