Wajib Tahu, Hanya Remdesivir dan Favipiravir yang Disetujui Sebagai Obat Darurat Covid-19

Jum'at, 09 Juli 2021 - 10:38 WIB
loading...
Wajib Tahu, Hanya Remdesivir...
Redemsivir telah disetujui sebagai obat darurat Covid-19. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kasus Covid-19 di Indonesia terus melonjak jumlahnya. Rumah sakit pun sudah tak lagi bisa menampung penyitas Covid-19. Isolasi mandiri bagi yang bergejala ringan dan sedang adalah pilihannya. Untuk mengobati mereka membeli obat secara pribadi dan mengonsumsinya untuk membantu penyembuhan Covid-19. Tapi, perlu diketahui, saat ini baru dua obat saja yang mendapat persetujuan EUA (Emergency Use Authorization).

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM), Penny Lukito, menjelaskan bahwa obat yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) sebagai obat Covid-19 baru dua yakni remdesivir dan favipiravir. Selain itu obat-obat ini juga terdiri dari berbagai bentuk, diantaranya:

Remdesivir serbuk injeksi

1.Remidia
2.Cipremi
3.Desrem
4.Jubi-R
5.Covifor
6.Remdac

Indikasi: pengobatan bagi pasien dewasa dan anak -anak yang dirawat di rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat.

Remdesivir larutan konsentrat untuk infus yaitu Remeva

Indikasi: pengobatan bagi pasien dewasa dan anak -anak yang dirawat di rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat.

Baca Juga : Putus Mata Rantai COVID-19, Ketua Satgas IDI Serukan Masyarakat Ibadah di Rumah Saja

Favipiravir tablet salut selaput

1.Avigan
2.Favipiravir
3.Favikal
4.Avifavir
5.Covigon
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2613 seconds (0.1#10.140)