Mark Sungkar Kecewa Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara
Sabtu, 10 Juli 2021 - 00:56 WIB
loading...
Mark Sungkar divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana Pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triatlon. / Foto: Thomas Manggalla
A
A
A
JAKARTA - Mark Sungkar divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana Pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triatlon.
Baca juga: Rezeki Dadakan Datang Lagi, Saksikan Uang Kaget Reborn di Vision+
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," ujar Hakim Ketua Majelis dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/7).
Hakim kemudian membeberkan pertimbangan di balik vonis 1,5 tahun penjara terhadap Mark Sungkar. "Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua.
Meski begitu, ada beberapa poin yang membuat Majelis Hakim meringankan hukuman Mark Sungkar. "Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa dalam keadaan sakit," jelasnya.
Baca juga: Rezeki Dadakan Datang Lagi, Saksikan Uang Kaget Reborn di Vision+
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," ujar Hakim Ketua Majelis dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/7).
Hakim kemudian membeberkan pertimbangan di balik vonis 1,5 tahun penjara terhadap Mark Sungkar. "Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua.
Meski begitu, ada beberapa poin yang membuat Majelis Hakim meringankan hukuman Mark Sungkar. "Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa dalam keadaan sakit," jelasnya.
Lihat Juga :