Mark Sungkar Kecewa Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mark Sungkar divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana Pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triatlon.
Baca juga: Rezeki Dadakan Datang Lagi, Saksikan Uang Kaget Reborn di Vision+
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," ujar Hakim Ketua Majelis dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/7).
Hakim kemudian membeberkan pertimbangan di balik vonis 1,5 tahun penjara terhadap Mark Sungkar. "Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua.
Meski begitu, ada beberapa poin yang membuat Majelis Hakim meringankan hukuman Mark Sungkar. "Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa dalam keadaan sakit," jelasnya.
Oleh karenanya, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak mencabut status tahanan kota yang saat ini disandang Mark Sungkar.
Menanggapi vonis 1,5 tahun penjara, Mark Sungkar lantang mengatakan bahwa dirinya kecewa saat ditanya Majelis Hakim. "Saya mengerti dan saya kecewa," tegasnya.
Baca juga: Diisukan Meninggal Dunia, Wendi Cagur Doakan Penyebar Hoax Diberi Umur Panjang
Mendengar jawaban Mark Sungkar, Majelis Hakim lantas mempersilakan ayah Shireen dan Zaskia Sungkar untuk mengambil upaya hukum lanjutan.
Lihat Juga: Hasil Visum: Chandrika Chika Diduga Aniaya Yuliana Byun hingga Alami Dislokasi Bahu Kiri
Baca juga: Rezeki Dadakan Datang Lagi, Saksikan Uang Kaget Reborn di Vision+
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," ujar Hakim Ketua Majelis dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/7).
Hakim kemudian membeberkan pertimbangan di balik vonis 1,5 tahun penjara terhadap Mark Sungkar. "Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua.
Meski begitu, ada beberapa poin yang membuat Majelis Hakim meringankan hukuman Mark Sungkar. "Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa dalam keadaan sakit," jelasnya.
Oleh karenanya, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak mencabut status tahanan kota yang saat ini disandang Mark Sungkar.
Menanggapi vonis 1,5 tahun penjara, Mark Sungkar lantang mengatakan bahwa dirinya kecewa saat ditanya Majelis Hakim. "Saya mengerti dan saya kecewa," tegasnya.
Baca juga: Diisukan Meninggal Dunia, Wendi Cagur Doakan Penyebar Hoax Diberi Umur Panjang
Mendengar jawaban Mark Sungkar, Majelis Hakim lantas mempersilakan ayah Shireen dan Zaskia Sungkar untuk mengambil upaya hukum lanjutan.
Lihat Juga: Hasil Visum: Chandrika Chika Diduga Aniaya Yuliana Byun hingga Alami Dislokasi Bahu Kiri
(nug)