RS Kolaps, Pemerintah Perketat Syarat Penderita COVID-19 yang Bisa Dirawat Inap
Minggu, 11 Juli 2021 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, pasien COVID-19 yang akan mendapat pengawasan oleh tenaga aparat, relawan, dan tenaga kesehatan adalah mereka yang memiliki kasus sedang, berat, dan kritis di rumah sakit.
Baca Juga: Waspada! Obat COVID-19 yang Diminum Sembarangan Malah Akan Jadi Racun
Selebihnya, masyarakat yang mengalami gejala ringan atau tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Pemerintah bakal meningkatkan pemantauan isolasi mandiri dengan memanfaatkan pelayanan telemedicine.
Baca Juga: Waspada! Obat COVID-19 yang Diminum Sembarangan Malah Akan Jadi Racun
Selebihnya, masyarakat yang mengalami gejala ringan atau tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Pemerintah bakal meningkatkan pemantauan isolasi mandiri dengan memanfaatkan pelayanan telemedicine.
(tsa)
Lihat Juga :